Berita / Serba-Serbi /
Alotnya untuk Skedul Paripurna Bupati Terpilih Inhu
Gedung DPRD Inhu
INHU, Elaeis.co - Bupati terpilih dari hasil pesta demokrasi Pilkada tahun 2020 bakal tak di Paripurnakan oleh wakil rakyat. Pasalnya, proses itu hingga kini masih digodok dengan cara menjalin komunikasi antar lembaga untuk agenda penetapan.
Ini terjadi di Kabupaten Inhu, Riau. Dari pantauan, DPRD Inhu belum mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih melalui rapat Paripurna sesuai amanat UU nomor 10 Tahun 2016.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Mei 2021, anggota DPRD sempat menggelar rapat Bamus. Namun tak membuahkan hasil. Sehingga rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan bersama tidak ada rapat paripurna setelah mendengar tanggapan rekan-rekan anggota.
"Gagalnya penjadwalan paripurna tersebut karena Sekretaris Dewan (Sekwan) tidak pernah berkoordinasi dengan pimpinan dewan," ujar pimpinan sidang H. Suwardi Ritonga.
Tak hanya itu saja, menurut Suwardi, pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Inhu saat itu dengan agenda penjadwalan rapat paripurna H. Kuwat Widiyanto selaku Sekwan juga tidak hadir.
Hal ini menimbulkan gejolak. Sehingga direspon oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretariat Daerah dengan melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Inhu pertanggal 17 Mei 2021.
Isinya, diharapkan kepada saudara (DPRD) agar segera mengusulkan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Inhu Terpilih melalui Rapat Paripurna.
Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri, telah menetapkan keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020. Keputusannya sesuai dengan nomor: 30/PL02.6: Kpt/1402/KPU. Kab/IV/2021.
Dalam surat dijelaskan, tentang aturan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 160 ayat (3), atau Pasal 173 ayat (4) di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
"Bunyi pasal tersebut agar dilakukan pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur,"
"Sedangkan di Pasal 173 ayat (4) dijelaskan bahwa DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubermur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota," ucap Pj Setda Riau Drs. H. Masrul Kasmi, dalam surat yang dilayangkan.
Menindaklanjuti surat Pemerintah Provinsi, lembaga eksekutif dan legislatif di Inhu menggelar rapat tertutup, Kamis (20/5/21). Tetapi hingga kini sinyal jadwal Paripurna dari dua lembaga tersebut belum terhendus ke publik.
Di hari yang sama, awak media menanyakan ke Pj Bupati Inhu Chairul Riski, melalui pesan singkat dari WhatsApp. Ia mengatakan, " Ke pak Sekwan aja koordinasi kami tadi dengan pak Wakil Ketua DPRD Inhu. Pak Sekwan dengan Ketua lanjutannya," singkatan.
Kuwat Widiyanto selaku Sekwan DPRD Inhu hingga kini belum bisa ditemui. Dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak aktif. Ditanya kepada stafnya, Jumat (21/5/21) beliau tidak masuk kantor.
Dari pihak legislatif juga tidak memberikan hasil rapat tersebut kepada awak media. Malahan menyarankan konfirmasi ke Pj Bupati Inhu saja. Akhirnya kedua lembaga saling lempar tanggungjawab.
Terganjal dilakukan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih melalui Rapat Paripurna menjadi terkatung-katung atas kurangnya keharmonisan eksekutif dan legislatif.







Komentar Via Facebook :