Berita / Sumatera /
Aktivitas Truk Pengangkut TBS Sawit ODOL Rugikan Bengkulu
Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyebutkan bahwa aktivitas truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang over dimention over load atau ODOL merugikan Bengkulu. Sebab selain menyebabkan kecelakaan juga merusak jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi SSos MSi mengatakan, truk angkutan TBS kelapa sawit yang melanggar ketentuan ODOL telah menyebabkan sejumlah kerugian mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan infrastruktur jalan. Akibatnya pemerintah harus mengeluarkan dana santunan kecelakaan dan menganggarkan perbaikan jalan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Truk angkutan TBS kelapa sawit yang melanggar ketentuan ODOL itu merugikan Bengkulu karena selain sering menyebabkan kecelakaan juga membuat infrastruktur jalan cepat rusak," kata Agus, Selasa 13 Februari 2024.
Menurut Agus, Bengkulu selalu menganggarkan ratusan miliar rupiah setiap tahunnya hanya untuk memperbaiki jalan. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus menertibkan truk angkutan TBS kelapa sawit ODOL pada tahun 2024 ini. Bahkan pihaknya saat ini tengah mengajukan anggaran untuk pembangunan jembatan timbangan bagi truk angkutan TBS kelapa sawit.
"Kita akan tertibkan kendaraan angkutan ODOL, tapi sebelum itu kita akan adakan jembatan timbangan agar bisa mendeteksi kendaraan angkutan yang membawa muatan berlebih," ujar Agus.
Agus mengungkap, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Balai Metrologi Lampung untuk penyediaan alat timbang. Hal tersebut dilakukan mengingat ada perbedaan spesifikasi truk ODOL di Bengkulu dengan daerah lain.
"Jadi jembatan timbangan untuk angkutan TBS kelapa sawit itu spesifikasinya berbeda, jadi kami perlu koordinasi," tuturnya.
Selain itu, terkait penindakan hukum bagi truk TBS kelapa sawit yang melanggar ketentuan ODOL, Agus mengaku, saat ini masih terkendala adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang belum terbentuk sehingga penegakan aturan belum dapat diterapkan sepenuhnya. Namun ia berharap kedepan penyediaan alat timbang dan PPNS dapat segera terpenuhi sehingga aturan penindakan truk ODOL terealisasi. Apalagi aturan ini mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL.
"Kita berharap PPNS penegak aturan segera dibentuk dan bisa memberikan penindakan hukum kepada truk pengangkut TBS yang melanggar ODOL," tuturnya.
Agus meminta kepada pelaku usaha untuk waspada karena dalam waktu dekat pihaknya akan melarang truk angkutan ODOL melintas.
"Tak hanya itu Dishub juga akan melakukan pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk yakni seperti penggunaan kapal," tutupnya.
Sementara itu, Perwakilan Sopir Truk Angkutan TBS Kelapa Sawit, Yadi Timo mengaku, pihaknya selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait batasan muatan saat mengangkut TBS kelapa sawit. Namun, kondisi yang terjadi di lapangan, mereka selalu ditekan pemilik RAM TBS kelapa sawit agar membawa muatan berlebih.
"Kalau kami itu patuh aturan, tapi bos kami Itu kan tidak bisa dilarang, disuruh bawa muatan lebih ya kami bawa, jadi kalau ada masalah terkait muatan tanyakan ke bos kami, soalnya dia yang mengatur," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :