Berita / Serba-Serbi /
Adik Bos Besar Duta Palma Juga Diperiksa Terkait Korupsi Rp78 T di Inhu
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung)/Liputan6
Jakarta, elaeis.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan yang dilakukan oleh pemilik Darmex Agro/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD).
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung juga kembali memeriksa lima orang saksi baru, Jumat (12/8).
Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dari lima saksi yang diperiksa, satu di antaranya adalah JRT, yang merupakan adik dari Surya Darmadi.
"JRT selaku adik tersangka SD, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)," ungkapnya.
Sedangkan empat saksi lainnya yakni RD selaku Direktur PT Bahana Inti Sejahtera, PA selaku Direktur PT Darmex Biofuel, KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation, dan BW selaku Building Manager Gedung Menara Palma.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam
perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota keluarga Surya Darmadi juga telah diperiksa Kejagung terkait kasus tersebut. Mulai dari anak, adik dan juga keponakannya yang menduduki posisi strategis di beberapa anak perusahaan Surya Darmadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Surya Darmadi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka karena diduga telah melakukan kerjasama dalam penerbitan izin penggunaan lahan hutan ke PT Duta Palma Group di tahun 2003.
Bahkan disebutkan bahwa akibat kecurangan yang dilakukan oleh Surya Darmadi dalam menjalankan usahanya itu, telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp78 triliun.
Saat ini, kejaksaan agung juga telah menyita 37.095 hektare perkebunan sawit yang dikelola oleh lima anak perusahaan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu beserta dua pabrik kelapa sawit (PKS). Selian itu, 15 bidang tanah dan bangunan yang digunakan untuk kantor PT Duta Palma Group/Darmex Agro juga telah disita Kejagung.







Komentar Via Facebook :