https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Ada Perusahaan Sawit Tak Bayar Pajak, PAD Kukar Tak Capai Target

Ada Perusahaan Sawit Tak Bayar Pajak, PAD Kukar Tak Capai Target

Sawit siap diolah menjadi CPO di salah satu pabrik di Kukar. foto: Disbun Kaltim


Tenggarong, elaeis.co - Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar), Kalimantan Timur, tahun 2023 hanya mencapai 99,93 persen. Hal ini bertolak belakang dengan capaian di tahun 2022 yang melebihi target yakni 112,18 persen.

Tidak tercapainya target pendapatan daerah 2023 disebabkan sejumlah faktor. Salah satunya, perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit mangkir dari kewajibannya membayar pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar Bahari Joko Susilo mengatakan, di daerah itu ada satu PBS sawit yang menunggak pajak sekitar Rp 32 milyar. Pajak yang  tertunggak itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dia tidak merinci nama perusahaan dimaksud, hanya disebutkan beroperasi di wilayah hulu Kukar.

Pemerintah daerah telah melakukan berbagai pendekatan, namun perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya. "Sudah dua kali disurati. Kami ingatkan pihak perusahaan tentang kewajiban pajak yang belum dipenuhi," katanya dalam penjelasan resmi, Kamis (4/1).

Dia mengaku kecewa dengan sikap manajemen perusahaan besar ini yang bersikukuh dengan persepsinya sendiri. Menurutnya, pihak perusahaan merasa kewajiban pajaknya telah dikonversi karena telah melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

"Persepsi mereka berbeda, karena menganggap perpanjangan itu sebagai konversi, sehingga tidak lagi wajib membayar pajak. Padahal dengan diperpanjangnya HGU, membuatnya otomatis masih wajib bayar pajak. Kami sudah jelaskan, tapi belum ada respon," paparnya.

Seandainya perusahaan itu menyetor pajak yang harus dibayarkan, maka target pajak daerah Kukar tahun 2023 bisa tercapai.

Menurutnya, Pemkab Kukar telah menawarkan opsi kepada perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini. Seperti menyicil sehingga tidak memberatkan keuangan perusahaan.

"Tidak ada itikad baik untuk membayar. Misalnya menyatakan berat membayarnya, kan bisa didiskusikan dengan dicicil umpamanya. Tapi ini tidak, mereka merasa bahwa tidak punya kewajiban membayar pajak," sesalnya.

"Padahal perusahaan lain tetap bayar pajak saat mengajukan perpanjangan HGU. Ini sudah ada aturannya dari Direktorat Jenderal Pajak serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sudah jelas wajib membayarnya," sambungnya.

Meski sudah berganti tahun, Bapenda Kukar tetap akan menagih pajak tersebut. "Akan kita surati ketiga kalinya. Kalau tidak ada tanggapan, maka akan kita laporkan ke pihak yang berwenang karena mengemplang pajak," tandasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :