https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

96,47 Ha Lahan Perusahaan Pelat Merah ini Akhirnya Diserahkan Penggarap

96,47 Ha Lahan Perusahaan Pelat Merah ini Akhirnya Diserahkan Penggarap

Juru Sita PN Simalungun, Siringo-ringo, membacakan perintah eksekusi atas lahan PTPN IV seluas 96,47 hektare yang selama ini dikuasai penggarap. foto: Humas PTPN IV


Simalungun, elaeis.co – Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun berhasil mengeksekusi lahan seluas 96,47 hektare milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV yang selama ini digarap sekelompok orang di Kebun Balimbingan, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sempat terjadi ketegangan, namun berkat pendekatan persuasif proses eksekusi akhirnya berlangsung lancar.

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah ada dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.

Dari lahan 96,47 hektare itu, sekitar 4 hektare diantaranya yang berada di area Afdeling II PTPN IV Kebun Balimbingan telah dibangun permukiman oleh para penggarap.

"Eksekusi lahan merupakan upaya penyelamatan aset perusahaan negara," jelas Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim, melalui keterangan resmi Humas PTPN IV.

Selama ini, PTPN IV selalu mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan sosialisasi. "Alhamdulillah, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu kelancaran proses eksekusi," tukasnya.

Meski dinyatakan sebagai pemilik sah lahan, PTPN IV tetap menyalurkan sugu hati kepada para penggarap serta bantuan lainnya seperti bantuan sosial dan beasiswa untuk anak-anak.

“Kami akan tetap memperhatikan saudara-saudara kita penggarap ini. Semoga bantuan kami bisa berguna untuk semua,” ujarnya.

Salah seorang penggarap, Saparuddin (84), mengaku ikhlas meninggalkan lahan tersebut karena pengadilan telah menyatakan lahan yang digarapnya selama ini terbukti milik PTPN IV.

Dia juga bersyukur lantaran proses eksekusi mengedepankan sisi humanis dan terhindar dari gesekan.

Kakek Sapar, sapaan akrabnya, merupakan Wakil Ketua Kelompok 17 yang merupakan penggarap pertama di areal tersebut. Mereka menamakan diri Pendawa Lima dan beranggotakan 17 orang. Ketuanya bernama Muhari.

“Untunglah PTPN IV masih mau memberi kami sugu hati, meskipun pengadilan sudah menyatakan kami bukan pemilik lahan ini," ucapnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :