Berita / Kalimantan /
80 Persen DBH Sawit akan Dipakai untuk Bangun Jalan
Perkebunan sawit di Kaltara. foto: DPMPTSP Kaltara
Tanjung Selor, elaeis.co - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, tahun ini Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mendapatkan alokasi sebesar Rp8,7 miliar. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan sebesar 80 persen dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menkeu sebesar 20 persen.
Bupati Bulungan, Syarwani MSi menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Kickoff Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kebijakan DBH yang dibuka Wakil Menteri Kuangan, Prof Suahasil Nazara PhD di Gedung Radius Prawiro Kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI di Jakarta.
Syarwani menekankan pentingnya kebijakan DBH perkebunan sawit yang berkelanjutan, berpihak pada para petani sawit dan masyarakat sekitar, serta menjaga keseimbangan dan keberlangsungan lingkungan hidup.
"Penggunaan DBH sawit akan difokuskan pada penanganan eksternalitas negatif dan memperhatikan kebutuhan daerah seperti pembangunan infrastruktur jalan sebesar 80 persen dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menkeu sebesar 20 persen," katanya melalui keterangan resmi, kemarin.
Diterangkannya, pembangunan dan pemeliharaan jalan dimaksudkan untuk membangunan atau memperbaiki kualitas jalan yang rusak atau tidak layak. "Tujuannya untuk menjaga kelancaran akses transportasi serta membuka akses baru guna meningkatkan perekonomian lokal yang terkait dengan perkebunan sawit," paparnya.
Sementara kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menkeu bisa menggunakan DBH sawit yakni mencakup bidang pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan RAD KSB (Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan), pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) Pekebun, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial.
Dilanjutkan, kebijakan DBH perkebunan sawit harus dilakukan secara berkelanjutan dan berpihak pada kedua belah pihak, yaitu para petani sawit dan masyarakat sekitar. Dalam hal ini, pemerintah hendaknya memastikan bahwa kebijakan DBH sawit yang diterapkan dapat memadukan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang seimbang. Kegiatan pendukung yang menunjang industri perkebunan sawit yang dapat menghasilkan dampak positif bagi masyarakat lokal dan lingkungan, bukan sebaliknya.
Melalui cara ini, diharapkan pula dapat menjamin ketersediaan bahan baku sawit untuk sektor industri, meningkatkan pendapatan petani sawit, memperbaiki kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan sawit, dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Sehingga keberlangsungan lingkungan, kesejahteraan petani, dan kebutuhan industri sawit dapat terpenuhi secara bersama-sama.
“Dengan begitu, kebijakan DBH perkebunan sawit dapat bermanfaat bagi semua pihak secara adil dan berkelanjutan," tandasnya.







Komentar Via Facebook :