https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

8 Suku di Kotalama Desak Pencabutan Rekomendasi Perpanjangan HGU PT EDI

8 Suku di Kotalama Desak Pencabutan Rekomendasi Perpanjangan HGU PT EDI

Masyarakat Kotalama menumpang truk saat hendak berunjuk rasa ke Kantor Bupati Rohul. foto: Yahya


Pasir Pangaraian, elaeis.co - Masyarakat delapan suku yang mendiami Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kuntodarussalam, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, mendesak agar bupati setempat mencabut rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ekadura Indonesia (EDI).

Ajay, koordinator aksi demo ratusan Kotalama di Kantor DPRD dan Bupati Rohul Senin lalu, menilai ada ketidakadilan yang diterima masyarakat Kotalama dari pemerintah setempat. Pemkab Rohul tidak berpihak kepada masyarakat, bahkan PT EDI terkesan mendapat pembelaan.

"Sewaktu demo kemarin kita sudah sampaikan agar Bupati Rohul segera mencabut rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI karena belum merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas HGU. Herannya, mengapa pemkab Rohul terkesan membela PT EDI, ada apa?" kata Ajay kepada elaeis.co, Sabtu ( 10/6).

"Sudah beberapa kali aksi dan sudah dua tahun lebih masyarakat menyurati Pemkab Rohul, namun hingga saat ini bupati dan wakilnya tidak pernah mau jumpa dengan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Makanya jangan heran jika masyarakat menduga ada yang tak beres antara perusahaan dengan pihak pemda," tambahnya.

Sebenarnya, kata Ajay, tidak banyak yang diminta masyarakat Kelurahan Kotalama dengan tuntutan hak 20 persen sesuai undang-undang. Namun, manajemen PT EDI beralasan dan mengklaim 20 persen yang dimaksud sudah direalisasikan pihak perusahaan yaitu dengan keberadaan Koperasi Sumber Usaha (KSU) Sumber Rezeki.

"Perlu diketahui dalam rapat terakhir tahun 2022 lalu, sudah ada sanggahan dalam surat KSU Sumber Rezeki. KSU Sumber Rezeki bekerja sama dengan masyarakat Kotalama, itu memang betul adanya. Tetapi itu bukan lahan yang terletak di Sei Manding seluas 10 ribu hektar, itu lahannya terletak di Mandau yang pelepasan hutannya seluas 14 ribu hektar," katanya.

Terkait tuntutan plasma ini, katanya, Pemkab Rohul bahkan menyebut masyarakat Kelurahan Kotalama memaksakan kehendak. 

"Dari mana dasar pemkab menyebut masyarakat memaksakan kehendak, toh buktinya yang memaksakan kehendak itu adalah Pemkab Rohul sendiri dengan memuluskan dan memperlancar proses perpanjangan HGU PT EDI dengan cara mengeluarkan rekomendasi," ucapnya.

Dia berharap DPRD Rohul terus mengawal aspirasi masyarakat dan mengupayakan pencabutan rekomendasi Bupati Rohul.

"Kalau tidak ada rekomendasi itu, tidak akan mungkin usulannya sampai ke BPN Provinsi Riau. Kami meminta Pemkab Rohul segera mencabut rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI itu, karena dicurigai ada oknum yang berusaha memuluskan perpanjangan HGU PT EDI," tegasnya. 

"Masyarakat Kotalama menganggap dalam proses perpajangan HGU PT EDI terdapat manipulasi data. Kami juga mau bertemu dengan bupati untuk mencari solusi masalah ini. Jangan setiap kali kami diundang ke kantor bupati, yang menerima sekda atau asinten saja," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan elaeis.co kepada menajemen PT EDI belum membuahkan hasil. Community Development Officer (CDO) PT EDI, Ginanjar Maolid hanya mengatakan belum mendapat petunjuk untuk menyampaikan informasi kepada media.

"Belum ada instruksi dari pimpinan pusat," katanya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :