Berita / PSR /
600 Hektar Sawit Ditargetkan Diremajakan di Muratara, Petani Jangan Sampai Lewatkan Kesempatan
Palembang, elaeis.co – Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Dispertanikan) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menargetkan replanting kelapa sawit lewat program peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 600 hektar pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan akan meningkatkan produktivitas sawit petani.
Tahun 2024, Muratara mendapat bantuan PSR seluas 314 hektar dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebun yang diremajakan adalah yang tanaman sawitnya tidak produktif lagi karena sudah berusia lebih dari 20 tahun atau berasal dari bibit asalan.
Sayangnya, minat petani sawit di Muratara untuk mengajukan bantuan PSR tergolong minim. Padahal kebun sawit yang butuh peremajaan cukup luas. Keengganan petani sawit kemungkinan disebabkan kurangnya informasi terkait teknis pengajuannya, persyaratan yang dibutuhkan, atau belum ikut kelembagaan.
Meski begitu, Kepala Dispertanikan Muratara, Ade Mery mengaku optimis target itu akan tercapai berkaca dari capaian PSR seluas 314 hektar tahun lalu. "Kesempatan ini harus dimanfaatkan petani untuk meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawitnya," ujarnya.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Sumsel, Bambang Gianto siap mendukung Dispertanikan Muratara merealisasikan target tersebut. Karena itu dia meminta petani sawit segera berhimpun atau berkelompok dalam lembaga resmi. Baik itu kelompok tani, gapoktan, maupun koperasi, sebagai salah satu syarat pengajuan PSR.
"Pengurus lembaga pekebun beserta dinas terkait harus proaktif menyosialisasikan kepada para petani sawit tentang PSR dan perlunya dilakukan peremajaan. Ini dapat meningkatkan minat petani untuk melakukan peremajaan," ujarnya kepada elaeis.co, Rabu (8/1).
Bagi petani yang sudah punya kelembagaan, dia juga meminta agar benar-benar memahami mekanisme pengusulan dan pelaksanaan PSR. Untuk menambah wawasan, disarankan melakukan kunjungan ke lembaga pekebun yang sudah melaksanakan PSR dengan didampingi dinas terkait.
"Kalau pengurus lembaga petani saja tidak paham mekanisme PSR, maka kemungkinan besar target PSR sulit tercapai. Sebab pasti tidak akan ada usulan ke dinas. Untuk itu, pengurus juga harus membuka diri untuk menambah wawasannya dengan berkonsultasi baik dengan asosiasi, atau lembaga yang sudah berhasil melakukan PSR," bebernya
“Dan yang tak kalah penting, dinas terkait juga perlu melakukan pendampingan sejak proses pengusulan dilakukan oleh petani sawit,” imbuhnya.
Komentar Via Facebook :