Berita / Nasional /
60 Persen Kecelakaan Kerja Ada di Perkebunan Sawit, Ribuan Korban Tak Bisa Klaim JKK
Ilustrasi - pekerja di kebun sawit.
Jakarta, elaeis.co - Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sektor perkebunan menjadi penyumbang kasus kecelakaan kerja tertinggi di Indonesia. Pada 2023, tercatat 224 ribu kasus atau setara 60,5 persen dari total kecelakaan kerja nasional berasal dari sektor ini.
Meski angka ini mencengangkan, fakta pahitnya adalah sebagian besar korban tidak bisa mengklaim jaminan kecelakaan kerja (JKK). Hanya sekitar 20 persen pekerja perkebunan yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara sisanya bekerja tanpa perlindungan sosial formal.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, risiko kerja di perkebunan sawit sangat tinggi. Pekerja harus menapaki lahan curam, memanen tandan buah segar (TBS), hingga mengangkut hasil panen. Kecelakaan seperti luka tertusuk, terpeleset, dan kecelakaan kendaraan di area kebun menjadi kasus paling umum.
Di Sumatera bagian Selatan, data BPJS Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 11 ribu kasus kecelakaan kerja di sektor perkebunan pada 2023, naik sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka ini diperkirakan masih merupakan puncak gunung es, karena banyak kasus yang tidak dilaporkan.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO) telah meluncurkan program pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi mandor, teknisi, dan kepala kebun. Program ini bertujuan menekan risiko kecelakaan sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja.
Dari sisi klaim, sektor perkebunan juga menyumbang lebih dari separuh dari total klaim nasional BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp3 triliun pada 2023. Hal ini menegaskan pentingnya penerapan K3 tidak hanya untuk menyelamatkan nyawa pekerja, tetapi juga menjaga produktivitas perusahaan.
Meskipun sawit dan komoditas perkebunan lain menjadi penggerak ekonomi nasional, keselamatan pekerja tetap harus menjadi prioritas. Perlindungan yang memadai melalui JKK merupakan hak dasar pekerja, dan kewajiban perusahaan untuk memastikan pekerjanya bisa bekerja dengan aman.
Kementerian Ketenagakerjaan menekankan seluruh sektor industri wajib mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan, dan setiap pekerja mendapat haknya jika terjadi insiden.
BPJS Ketenagakerjaan berharap, dengan kesadaran K3 dan kepesertaan pekerja yang lebih luas, angka kecelakaan kerja bisa menurun, produktivitas terjaga, dan perlindungan sosial untuk pekerja perkebunan menjadi lebih merata.







Komentar Via Facebook :