https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

49 Lokasi Karhutla Disegel oleh KLHK, Termasuk yang Dikuasai 8 Perusahaan Asing

49 Lokasi Karhutla Disegel oleh KLHK, Termasuk yang Dikuasai 8 Perusahaan Asing

Petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menyegel kebun sawit yang terbakar di Banjar. foto: Gakkum KLHK


Jakarta, elaeis.co – Menindaklanjuti laporan Tim Intelligence Center Gakkum KLHK terkait banyaknya hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan data dari https://sipongi.menlhk.go.id/  di Provinsi Kalimantan Selatan, Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan langsung turun ke lokasi yang dilaporkan.

Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar melakukan verifikasi lapangan ke lokasi terbakar yang berada di dalam areal HGU PT Monrad Intan Barakat dan areal HGU PT Borneo Indo Tani di Kabupaten Banjar. Tim selanjutnya melakukan penyegelan terhadap lahan sawit yang terbakar tersebut.

Berdasarkan analisis citra satelit, sepanjang bulan September dan Oktober terdapat 81 titik hotspot di dalam HGU PT Monrad Intan Barakat dan 55 titik hotspot di dalam HGU PT Borneo Indo Tani. Adapun luasan kebun sawit yang terbakar berdasarkan analisis citra satelit adalah seluas ± 2.570 Ha di dalam HGU PT Monrad Intan Barakat dan ± 1.917 Ha di dalam HGU PT Borneo Indo Tani.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK mengatakan, kebakaran lahan di Kalimantan Selatan telah menjadi perhatian dan Ditjen Gakkum KLHK berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peristiwa karhutla tersebut. "Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami," sebutnya dalam keterangan resmi Ditjen Gakkum KLHK, dikutip Rabu (1/11).

Sampai dengan 27 Oktober 2023, terdapat 49 lokasi karhutla yang disegel oleh KLHK. 16 lokasi di Sumatera Selatan, 11 lokasi di Kalimantan Barat, 16 lokasi di Kalimantan Tengah, 2 lokasi di Kalimantan Selatan, dan 4 lokasi di Riau. "Pemiliknya terdiri dari 8 perusahaan PMA (Singapura, Malaysia, China, Jepang, India, Srilanka, dan Luxemborg), 31 perusahaan PMDN, dan 10 lokasi lahan milik masyarakat," ungkapnya.

“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Kami akan terus melakukan penyegelan dan penegakan hukum terhadap areal karhutla baik di lahan korporasi maupun perorangan” tambahnya.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, untuk menghentikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di samping melakukan pemadaman yang terus menerus dilakukan oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Masyarakat Peduli Api (MPA), penegakan hukum tegas harus dilakukan. Langkah penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar.

“Langkah penyegelan di lahan terbakar ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan kami lakukan. Pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggung jawab mutlak atas kebakaran ini. Dalam menghadapi karhutla, mereka harus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan. Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar.” tegasnya.

Atas karhutla yang terjadi saat ini Rasio bertekad akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangannya. Penegakan hukum berlapis diterapkan melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi.

"Penegakan hukum pidana berlapis akan dilakukan, tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, akan dikenakan juga pidana tambahan antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan). Ini semua agar ada efek jera dan tidak berulang," jelasnya.

Rasio Sani menambahkan hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla karena asap karhutla sangat mengganggu kesehatan, area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak. Karhutla menyebakan ekosistem rusak, mengganggu kegiatan dan perekonomian masyarakat serta merugikan negara. 

"Negara harus mengeluarkan biaya penanggulan kebakaran yang sangat besar. Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius. Hukuman atas karhutla harus maksimal agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita karena asap.”


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :