Berita / Kalimantan /
43 Perusahaan Sawit di Kalteng Belum Punya HGU, Begini Kata Senator Teras Narang
Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang (kanan). Foto: ist.
Palangkaraya, elaeis.co – Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Tengah (kalteng) disorot Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang.
Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Penataan Ulang Sistem dan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaharuan HGU yang disampaikan pada rapat kerja bersama Komite I DPD RI. “Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memberikan paparan dengan data yang cukup detail untuk dipahami oleh publik,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip elaeis.co Jumat (28/2).
Pada rapat itu Menteri ATR/BPN menyebut ada 537 perusahaan sawit hanya punya Izin Usaha Perkebunan (IUP) tapi belum memiliki HGU. Perusahaan-perusahaan itu diharuskan mengurus HGU sesuai ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016 lalu.
Dalam paparannya, Menteri ATR/BPN juga menyebutkan bahwa menurut temuan BPKP ada 3,7 juta hektar lahan hutan yang ditanami sawit tanpa IUP maupun HGU. Per Januari 2025, menurut Menteri ATR/BPN, sudah dikeluarkan Hak Atas Tanah atau HAT sebanyak 193 dengan luasan 283,2 ribu hektar, status dalam proses sekitar 150 HAT dengan luasan 1,14 juta hektar, dan sisanya yang belum mendaftar sebanyak 194 HAT dengan luasan sekitar 1 juta hektar.
“Dalam catatan Menteri ATR/BPN, ada 43 pemegang IUP tanpa HGU di wilayah Kalimantan Tengah dengan luas area perkebunan sekitar 689,6 ribu hektar,” ungkapnya.
“Ini menurut saya penting untuk ditindaklanjuti dalam koordinasi bersama pemerintah daerah, terlebih ada kepentingan ekologis yang harus dijaga. Begitu juga kepentingan ekonomi daerah seperti penerimaan daerah hingga soal kewajiban plasma, yang dalam beberapa kasus menimbulkan masalah di beberapa kabupaten di Kalteng,” sambungnya.
Dia sepakat dengan rencana Menteri ATR/BPN bahwa dalam penerbitan HGU baru akan dilakukan audit atas kewajiban plasma perusahaan. “Definisi plasma sebenarnya telah didetailkan oleh pemerintah agar tidak ditafsirkan sepihak oleh perusahaan dan menimbulkan masalah seperti selama ini terjadi,” tukasnya.
“Saya harap pada poin ini, pemerintah pusat akan sungguh melakukan pembenahan agar konflik-konflik sosial di daerah juga dapat diredam. Begitu pun masyarakat bisa mendapatkan haknya sebagaimana perusahaan mendapatkan kemudahan dan hak berusaha,” imbuhnya.
Dia berharap, sebagaimana iktikad Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian ATR/BPN, agar dilakukan penataan pertanahan menyeluruh dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat serta negara dalam urusan hak penggunaan lahan bagi perkebunan sawit. “Diharapkan pula agar dapat terciptanya kemanfaatan dan kesejahteraan bersama, sesuai prinsip keadilan dalam hubungan industrial,” sebutnya.
Dia juga meminta Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin Menteri Pertahanan dan Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya melakukan penataan, dapat membuka ruang partisipasi yang transparan kepada pemerintah daerah maupun rakyat. “Semua harus diberi ruang untuk turut serta menata kepentingan daerah mereka,” cetusnya.







Komentar Via Facebook :