https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

4 Tersangka Kasus Korupsi Replanting Ditahan Tengah Malam

4 Tersangka Kasus Korupsi Replanting Ditahan  Tengah Malam

Proses tumbang chipping di kebun peserta PSR di Bengkulu. Foto: Rio/Rakyat Bengkulu


Bengkulu, elaeis.co - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (kejati) Bengkulu menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020.

Keempat tersangka langsung ditahan pada Sabtu (16/7) sekira pukul 02.00 WIB.

“Benar saya bekerja sampai jam 02.00 pagi. Kita sudah tetapkan empat orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Kepala Kejati Bengkulu, Heri Jerman.

Dia belum bersedia membeberkan nama dan jabatan  para tersangka tersebut.

"Kasus ini masih dalam pengembangan Kejati Bengkulu. Identitas tersangka nanti akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers yang akan datang," ucapnya.

Kejati Bengkulu telah menyita uang Rp 13 miliar selama penyelidikan kasus ini yang diduga terkait dengan kegiatan peremajaan sawit rakyat (PSR) yang didanai BPDPKS di Bengkulu Utara. Status uang tersebut masih diteliti untuk memastikan apakah termasuk kerugian negara atau tidak. 

Selain uang, Pidsus Kejati Bengkulu juga menyita beberapa dokumen terkait kegiatan replanting. Sejumlah anggota kelompok tani, pejabat instansi terkait, dan ahli, juga telah diperiksa sebagai saksi.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber, penerima program replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara sebanyak 25 kelompok tani dengan jumlah petani anggota 200 orang. Anggaran replanting kelapa sawit yang dikucurkan untuk Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 mencapai Rp 150 miliar.

Belakangan dana tersebut diduga digunakan bukan untuk peruntukannya. Ada penerima yang diduga bukan petani atau pemilik kebun sawit. Ada juga penerima yang sudah meninggal dunia. Dan ada dana yang dipakai untuk mereplanting kebun karet menjadi kebun sawit. Padahal dana PSR hanya boleh dipakai untuk meremajakan kebun sawit yang tidak produktif.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :