Berita / Komoditi /
4 Juta Hektar Lahan di Papua Siap untuk Jadi Kebun Sawit
Perkebunan kelapa sawit. Elaeis.co/Sany
Papua, Elaeis.co - Pemerintah beberapa waktu lalu telah menetapkan bahwa luas lahan yang boleh ditanami kelapa sawit di Provinsi Papua seluas 5 juta hektar. Namun hingga saat ini baru 1 juta hektar lebih yang sudah ditanami tumbuhan bernama latin elaeis tersebut.
Dengan demikian Ketua DPW Apkasindo Papua, Albetyoku mengatakan peluang bisnis perkebunan kelapa sawit di Papua masih terbuka lebar.
"Masih sangat menjanjikan. Sehingga saat ini kita masih terus dorong Minang masyarakat untuk bercocok tanam kelapa sawit," katanya kepada elaeis.co, Kamis (3/2/2022).
Salah satu upaya untuk mendorong masyarakat tadi adalah pihaknya mengusulkan agar pengolahan hasil produksi kebun kelapa sawit menjadi produk berkelanjutan di lakukan di Papua.
Misalnya pengolahan CPO menjadi beragam kebutuhan pokok sehari-hari. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat langsung menikmati produk-produk lanjutan dari perkebunan kelapa sawit.
"Jadi kebutuhan masyarakat Papua dapat terpenuhi. Misalnya minyak goreng, gas, dan sebagainya," terangnya.
Diinformasikan ya, saat ini hasil produksi kelapa sawit masih dikirim keluar Papua seperti Surabaya dan sebagainya. Sementara kata Albet jika dikirim keluar semua maka masyarakat tidak dapat memenuhi keutuhannya akan produk kelapa sawit. Dampaknya minat mereka tetap akan rendah.
Sejauh ini kata Albet, 1 juta hektar kebun sawit tadi sebagian besar dikelola oleh 40 perusahaan di 8 kabupaten yang ada di Papua. Kebanyakan memang kebun plasma atau PIR.
"Swadaya tidak terlalu banyak di sini. Kebanyakan ya perusahaan dengan pola plasma dan pir," terangnya.
Albet mendukung akan pengelolaan lahan sawit yang masih 4 hektar itu dilakukan dengan skema PIR seperti yang sudah-sudah. Sehingga masyarakat adat lebih diuntungkan.
"Jadi jika berinvestasi di Papua kita tidak ingin perusahaan itu hanya mementingkan keuntungannya saja tanpa memperdulikan masyarakat," katanya.
"Beberapa perusahaan sudah melakukan pola PIR sehingga masyarakat adat mendirikan koperasi dan ikut terjun langsung mengelola lahan. Kemudian ada juga pembagian keuntungan sebesar 20 persen," imbuhnya.

Komentar Via Facebook :