https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

31 Perusahaan Sawit Beroperasi di Kuansing, Dua Diantaranya Tak Kantongi HGU

31 Perusahaan Sawit Beroperasi di Kuansing, Dua Diantaranya Tak Kantongi HGU

Kepala Dinas Perkebunan dan Perikanan Kabupaten Kuantan Singingi, Andri Yama Putra. foto: Hamdan


Taluk Kuantan, elaeis.co - Kepala Dinas Perkebunan dan Perikanan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andri Yama Putra, meluruskan simpang siur data perizinan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di daerah itu.

Data yang mencuat dalam rapat koordinasi penertiban kebun ilegal yang digelar Gubernur Riau bersama para bupati dan walikota di Pekanbaru 24 Januari 2024 lalu menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Dalam rapat itu Pemprov Riau menyampaikan data, dari 12 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kuansing, hanya 7 diantaranya mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). IUP perusahaan sawit di Kuansing luasnya mencapai 86.267 hektar dan yang sudah memiliki HGU sebanyak 58.431,44 hektar.

Andri Yama mengakui ada kekeliruan terkait data yang muncul dalam rapat tersebut. "Kami sudah meluruskan kekeliruan data itu, pihak provinsi membenarkan ada kesalahan data yang disampaikan," ungkapnya kepada elaeis.co, kemarin. 

Dia menyampaikan, jumlah perusahaan sawit di Kuansing secara keseluruhan ada sebanyak 31 korporasi. "Itu terdiri dari pabrik kelapa sawit (PKS) beserta kebun, PKS non kebun, dan perusahaan yang mengelola perkebunan sawit saja," bebernya.

5 perusahaan di Kuansing tercatat hanya mengusahakan perkebunan sawit, 16 perusahaan hanya menjalankan pabrik pengolahan TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO) tapi tidak punya kebun, dan 10 korporasi lainnya punya PKS dan perkebunan sawit sendiri.

"Hanya ada dua perusahaan yang tidak memiliki izin HGU, yakni PT Asian Makmur Jaya di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, dan PT Cempaka di Cerenti karena tidak bisa menguasai lahan alias vakum," sebutnya.

Menurutnya, tidak tutup kemungkinan kedua perusahaan itu masih dalam tahap proses pengajuan permohonan izin. "Bisa saja ada satu perusahaan pegang tiga IUP, dua areal perkebunan sudah berizin HGU dan sisanya berproses di BPN," jelasnya.

"Kami akan terus memonitoring kapan izin HGU perusahaan habis. Kami juga mendukung rencana pembentukan satgas untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal di Riau," tambahnya.
 

Komentar Via Facebook :