https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

3 Petani Ditahan Karena Rugikan Perusahaan Sawit Rp 2,9 Juta, Aktivis Galang Donasi

3 Petani Ditahan Karena Rugikan Perusahaan Sawit Rp 2,9 Juta, Aktivis Galang Donasi

Penggalangan koin yang dilakukan untuk tiga petani asal Desa Kinjil yang dilaporkan perusahaan atas kasus pencurian di lahan sendiri. foto: WALHI Kalteng


Jakarta, elaeis.co - Sebagai wujud keprihatinan, sejumlah aktivis lingkungan melakukan Aksi Penggalangan Donasi Koin untuk 3 petani Kinjil yang dikriminalisasi perusahaan sawit PT BGA.

Ketiganya, Aleng Sugianto (63 tahun), Maju (63), dan Suwadi (40), adalah petani sawit dari Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang sudah hampir dua bulan mendekam di sel polisi.

Mereka dijadikan tersangka pencurian sawit atas laporan dari PT BGA setelah melakukan panen pada 27 April 2023. Polres Kotawaringin Barat merilis kerugian atas tuduhan pencurian ini sebesar Rp 2,9 jutaan. Ancaman hukuman yang dikenakan pada mereka sampai 7 tahun penjara.

Koalisi Keadilan untuk Kinjil yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat sipil seperti WALHI Kalteng, WALHI Nasional, Progress, Save Our Borneo, LBH Palangka Raya, Sawit Watch, koalisi pemuda dan mahasiswa di Pangkalan Bun dan Palangka Raya, serta individu aktivis lingkungan dan masyarakat adat, menilai pelaporan terhadap ketiganya sebagai bentuk kriminalisasi.

"Kenapa begitu? Sebab, sawit yang dipanen itu ditanam PT BGA di atas lahan Aleng dkk. Kami memandang akar masalah ini terletak pada janji manis plasma yang hasilnya tidak sesuai bagi petani di sana," jelas Akhmad Supriandi, perwakilan Solidaritas Mahasiswa di Pangkalan Bun.

Aktivis WALHI Kalteng, Janang Firman menambahkan, Aleng dkk kebetulan hanya menjadi sedikit petani tersisa yang menggugat ketidakadilan atas praktik buruk plasma perusahaan tersebut. "Menuntut hak sesuai perjanjian mendapatkan plasma 50% dari lahan yang diserahkan, tak digubris perusahaan. Karena itu, mereka menarik diri dari kerjasama kemitraan plasma dengan perusahaan," ungkapnya.

Ditambahkannya, menyikapi masalah ini, pihak desa Kinjil pun mengembalikan lahan tersebut kepada Aleng. Bahkan pihak desa lmemberikan surat keterangan tanah kepada Aleng.

"Atas dasar itulah, Aleng sekeluarga merawat dan memanen sawit yang sudah terlanjur tumbuh di lahan miliknya. Selain itu, lahan tersebut memang sah milik warga karena menurut Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), tidak termasuk kawasan ber-Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak dalam kendali PT BGA. Dengan latar belakang seperti ini, pelaporan Aleng dkk jelas berlebihan," tandasnya.

Namun, dalam perkembangan kasus ini, perusahaan tak menggubris permintaan keluarga dan warga untuk penyelesaian masalah di luar pidana. Polisi pun sampai hari ini tidak memberikan tanda-tanda memberlakukan restorative justice, sebuah mekanisme yang sebenarnya memungkinkan para pihak menyelesaikan masalah ini sampai ke akarnya secara bersama-sama.

"Menyikapi hal tersebut, kami dari Koalisi Keadilan untuk Kinjil, mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan simpati dan berempati pada korban kriminalisasi ini. Caranya, dengan menyumbangkan koin agar mereka bisa mengganti kerugian perusahaan sebagaimana sudah dihitung polisi tersebut," pungkasnya.

Koalisi Keadilan untuk Kinjil menggelar penggalangan koin ini di Pangkalan Bun dan Palangka Raya di Car Free Day (CFD) Minggu 18 Juni 2023, dan di Jakarta pada Senin 19 Juni 2023. Dana yang terkumpul akan diserahkan kepada perusahaan tersebut.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :