https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

3 Pejabat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Duta Palma

3 Pejabat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Duta Palma

Jaksa Agung Burhanuddin melakukan konferensi pers untuk menjelaskan penanganan sejumlah kasus korupsi. Foto: Puspenkum Kejagung


Jakarta, elaeis.co - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar dua direktur anak perusahaan PT Duta Palma Group dan seorang Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan negara menjadi perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (4/7), menyampaikan, penyidik memeriksa tiga orang tersebut dalam kapasitas sebagai saksi.

"Inisialnya adalah TTG selaku Direktur PT Seberida Subur, dan PA, menjabat sebagai Managing Director PT Duta Palma Nusantara yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu," katanya dalam press release yang diterima elaeis.co.

Selain TTG dan PA, lanjut Ketut, penyidik memeriksa EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera untuk menjelaskan kegiatan usaha yang dilakukan Duta Palma Group.

Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi setelah menaikkan kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Jaksa Agung Burhanuddin pada konferensi pers beberapa hari lalu menyampaikan, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

"PT Duta Palma Group mengelola lahan itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," ungkapnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :