Berita / Sumatera /
28 Hektar Lahan Cetak Sawah di Mukomuko Diubah Jadi Perkebunan Sawit
Bengkulu, elaeis.co - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko mengeluhkan terkait adanya kasus alih fungsi lahan pertanian yang mengkhawatirkan. Dimana seluas 28 hektar lahan yang sebelumnya menjadi objek program cetak sawah, kini telah ditanami dengan kelapa sawit.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitri Yani mengatakan, pihaknya terus berupaya mencegah praktik alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Mukomuko. Sebab saat ini banyak petani mengubah lahan pertanian menjadi kebun sawit.
"Kami berupaya agar alih fungsi lahan pertanian menjadi kebun sawit tidak terjadi," kata Pitri kepada Elaeis.co, Sabtu 10 Februari 2024.
Menurut informasi yang diberikan oleh Pitri, sekitar 28 hektar lahan pertanian di Desa Kota Praja dan Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjuto Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang sebelumnya menjadi bagian dari program cetak sawah, kini telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Data ini diperoleh melalui peninjauan lokasi dan laporan dari kepala desa serta ketua kelompok tani terkait. Tindakan lanjut yang diambil adalah melakukan pertemuan dengan pihak desa untuk melakukan validasi data lahan yang sudah dan belum ditanami tanaman sawit.
"Tindak lanjutnya dibuat berita acara, dan dinas bersurat ke desa agar dapat memberikan imbauan yang menjelaskan dasar-dasar hukum terkait dengan alih fungsi lahan," ungkap Pitri.
Menurut Pitri, mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 dan peraturan lainnya sebagai dasar hukum yang melarang alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit. Surat imbauan pun telah diterbitkan untuk seluruh desa yang menjadi objek program cetak sawah dari pemerintah pusat.
"Kita sudah jelaskan dasar hukum yang mengatur hal itu dan telah memberikan surat imbauan ke seluruh desa yang menjadi objek program cetak sawah dari pemerintah pusat," tutur Pitri.
Surat imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada dua desa di Kecamatan Air Manjuto, namun juga kepada seluruh desa yang mendapat program cetak sawah. Langkah berikutnya adalah melakukan pertemuan di tingkat kecamatan dengan melibatkan seluruh anggota kelompok tani, pihak desa, dan camat terkait larangan melakukan alih fungsi lahan pertanian.
"Selain itu, kami juga berencana melibatkan Polres dan Kejari sebagai narasumber untuk mempertegas regulasi terkait hal ini," kata Pitri.
Menurut Pitri, sejak tahun 2016 hingga 2019, sekitar 956,93 hektar lahan perkebunan kelapa sawit dan rawa di daerah ini telah dicetak menjadi sawah melalui program cetak sawah baru. Dari jumlah tersebut, sekitar 556,92 hektar di antaranya dicetak menjadi sawah baru melalui program cetak sawah pada tahun 2017, sementara sisanya sebesar 400,01 hektar melalui program yang sama pada tahun 2018.
"Sejauh ini sudah 900 hektar lebih lahan perkebunan sawit yang diubah menjadi sawah, kita tidak ingin lahan itu kembali menjadi kebun sawit lagi," tutur Pitri.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa lahan pertanian yang telah masuk program cetak sawah tetap terjaga dan tidak dialihfungsikan secara tidak sah. Upaya-upaya preventif seperti pertemuan, penerbitan surat imbauan, dan pengukuhan hukum menjadi langkah awal dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian di Kabupaten Mukomuko.
"Kita sudah kerjasama dengan pihak berwajib, makanya kita lakukan upaya preventif agar petani tidak terjerat kasus hukum dikemudian hari akibat mengubah lahan pertanian menjadi kebun sawit," ujar Rizon.
Menurut Rizon, Undang-undang (UU) yang mengatur terkait ancaman terhadap oknum yang melakukan alih fungsi lahan telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dimana dalam UU tersebut terdapat sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.
"Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :