Berita / Nasional /
27 Produsen Minyak Goreng Disidangkan KPPU, Berikut Nama-namanya
27 perusahaan disidangkan KPPU karena diduga melanggar UU Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Foto: KPPU
Jakarta, elaeis.co - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang majelis atas perkara nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran penetapan harga minyak goreng kemasan dan pembatasan peredaran atau penjualan barang.
27 korporasi menjadi terlapor karena diduga melanggar Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Para produsen tersebut diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Dalam sidang ini, investigator membacakan laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang dilakukan oleh 27 korporasi. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini sebelumnya sempat ditunda pada 17 Oktober 2022 lalu karena empat perusahaan terlapor tidak hadir.
Akhmad Muhari, Kepala Panitera KPPU menyebutkan, pada sidang itu investigator penuntutan KPPU menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan para terlapor, yakni secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan.
"Kenaikan harga minyak goreng kemasan terjadi pada periode Oktober sampai Desember 2021 dan Maret hingga Mei 2022 yang mengakibatkan pedagang maupun emak-emak menjerit," jelasnya dalam press release yang diterima elaeis.co, Jumat (21/10).
Para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c dengan cara melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu bersamaan pada periode Januari hingga Mei 2022 lalu.
Setelah mendengar LDP yang dibacakan oleh investigator, Majelis Komisi KPPU memberikan waktu kepada terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan 7 November mendatang.
"Agenda sidang berikutnya adalah mendengar tanggapan terlapor atas LDP yang disampaikan oleh investigator penuntutan KPPU," sebutnya.
Adapun pihak terlapor dalam Perkara nomor 15/KPPU -I/2022 adalah:
1. PT Asianagro Agungjaya
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT Berlian Ekasakti Tangguh
4. PT Bina Karya Prima
5. PT Incasi Raya
6. PT Selago Makmur Plantation
7. PT Agro Makmur Raya
8. PT Indokarya Internusa
9. PT Intibenua Perkasatama
10. PT Megasurya Mas sebagai
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT Musim Mas
13. PT Sukajadi Sawit Mekar
14. PT Pacific Medan Industri
15. PT Permata Hijau Palm Oleo
16. PT Permata Hijau Sawit
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk
19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
20. PT Budi Nabati Perkasa
21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk
22. PT Multi Nabati Sulawesi
23. PT Multimas Nabati Asahan
24. PT Sinar Alam Permai
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera







Komentar Via Facebook :