Berita / Sumatera /
25 Tahun Berkonflik, Warga dan PT FPIL Akhirnya Berdamai
Masyarakat dan pihak perusahaan mengakhiri konflik yang sudah berlangsung 25 tahun. foto: Polres Muaro Jambi
Muaro Jambi, elaeis.co – Konflik lahan antara Kelompok Tani Sinar Mulya di Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan perusahaan sawit PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) berakhir damai.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, konflik lahan itu mendapatkan titik terang setelah ada kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan PT. FPILyang di fasilitasi jajaran Polda Jambi.
"Perusahaan bersedia memberikan apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat," katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Kamis (12/10).
Menurutnya, mediasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak disaksikan langsung Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Pol Ronalzie Agus, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta.
"Konflik lahan ini terjadi sudah puluhan tahun. Alhamdulillah setelah ada kesepakatan, masyarakat akhirnya dengan sukarela membongkar tenda yang telah berdiri di lahan perkebunan sawit PT FPIL,” katanya.
"Kita berterima kasih kepada semua pihak, baik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Pemerintah Desa, Kecamatan, TNI yang telah membantu proses mediasi ini, hingga masyarakat dengan sukarela meninggalkan lokasi,” tambahnya.
Warga Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya, memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Polda Jambi dan jajaran yang telah banyak membantu mediasi dengan pihak perusahaan kelapa sawit PT. FPIL. "Sehingga konflik lahan yang terjadi semenjak tahun 1998 berakhir dengan kesepakatan damai," kata Muchtar, perwakilan warga dari Dusun Pematang Bedaro.
Dia berharap dengan adanya kesepakatan ini mudah-mudahan tidak ada gejolak lagi antara masyarakat dengan perusahaan. "Kami berharap kepada perusahaan untuk memperhatikan warga sekitar," ucapnya.
Konflik lahan ini sudah berlangsung selama 25 tahun. Konflik itu berbuntut dengan penahanan lima orang warga dengan tuduhan pencurian sawit pada 3 Juli 2023.
Permasalahan ini muncul sejak perusahaan perkebunan sawit yang sebelumnya bernama PT Purnama Tusau Putra ini menjanjikan pola kemitraan dengan warga. Sebanyak 237 KK kemudian menyerahkan lahannya kepada perusahaan itu karena dijanjikan lahan kemitraan seluas dua hektare. Namun tidak ada realisasi pola kemitraan hingga perusahaan berganti manajemen dan kepemilikan ke PT FPIL.
Dengan tercapainya kesepakatan itu, diharapkan masyarakat makin sejahtera dan pihak perusahaan juga bisa bekerja dengan normal kembali.






Komentar Via Facebook :