https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

21 Perusahaan Sawit Dipanggil ke Gedung Dewan, Ada Apa?

21 Perusahaan Sawit Dipanggil ke Gedung Dewan, Ada Apa?

Rapat Pansus RTRW DPRD Kaltim bersama dinas terkait. foto: Humas DPRD Kaltim


Samarinda, elaeis.co - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kalimantan Timur (kaltim) terus menyempurnakan draf ranperda RTRW Kaltim. Targetnya, RTRW Kaltim 2022-2042 bisa disahkan pada akhir tahun ini.

Terkait dengan hal itu, pansus melakukan rapat dengar pendapat atau hearing dengan 21 perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk melakukan sinkronisasi data luas lahan. "Kita perlu mencatat dan mencocokkan data luasan lahan sawit untuk meminimalisir kemungkinan munculnya masalah di kemudian hari," jelas Wakil Ketua Pansus RTRW Kaltim, Sapto Setyo Pramono, melalui keterangan resmi DPRD Kaltim.

Pemanggilan perusahaan dilakukan karena sebelumnya diperoleh informasi ada lahan perkebunan bersinggungan dengan kawasan khusus seperti hutan lindung, cagar alam, dan areal konservasi. Menurutnya, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap rancangan peraturan ini, pansus tidak boleh merugikan perusahaan akibat perubahan RTRW.

"Makanya perusahaan perkebunan dipanggil, supaya data lahan milik pansus dan perusahaan sinkron semuanya. Jangan sampai nantinya orang yang berinvestasi di perusahan tersebut dapat masalah di belakang hari, karena masa berlaku RTRW ini selama 20 tahun,” tukasnya.

Dia menyayangkan ada beberapa perusahaan yang tidak menghadiri RDP. “Jika nanti ranperda RTRW disahkan, dan di kemudian hari ternyata lahan mereka bermasalah karena berbatasan dengan kawasan khusus, salah sendiri karena tidak hadir dalam pembahasan RTRW," tandasnya.

Selain kebun sawit, areal persawahan, kawasan lindung dan konservasi, hutan produksi, kawasan pemukiman dan kawasan lainnya, harus diperjelas. "Pansus RTRW Kaltim berkomitmen membuat basis aturan kewilayahan yang clear, jangan sampai ada kekeliruan data agar tidak menjadi produk bermasalah," tegasnya.

"RTRW ini akan menjadi acuan perencanaan pembangunan Kaltim siapapun kepala daerahnya. Makanya pembahasan RTRW ini harus berkualitas,” imbuhnya.

Perwakilan PT Sena Bangun Aneka Pertiwi, Deni Siregar, mengapresiasi pansus yang memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan pencocokan data lahan.

"Rapat ini sangat penting. Tadi terungkap ada data milik beberapa perusahaan yang belum sinkronisasi dengan yang dipegang pansus. Ada pula perusahaan yang belum melengkapi data," ungkapnya.

"Alhamdulillah data perusahaan kami dan pansus sudah klop. Perusahaan yang belum menyesuaikan data, sebaiknya segera melengkapinya," sambungnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :