Berita / Serba-Serbi /
2 Supir Truk Tangki Gelapkan CPO Bermodalkan Jerigen dan Air
AX dan KSNI, dua pelaku penggelapan CPO di Banyuasin. foto: ist.
Banyuasin, elaeis.co – Personel Polsek Muara Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan minyak sawit mentah atau CPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo 55 KUHP.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan Kevin Masharaes (33) yang diterima Polsek Muara Telang dengan dasar Laporan Polisi : Nomor : LP/ B 30 / XI /2023/ SPK / SEK M.TELANG / RES BA / POLDA SUMSEL, tanggal 30 November 2023.
Diketahui korban adalah merupakan karyawan PT Gasing Sawit Abadi (GSA) yang beralamat di Mes Karyawan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin.
Sementara pelakunya yakni KSNI (60) seorang supir yang beralamat di Jalan Bunga Mayang RT.03 RW.01 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Kemudian AX (41), juga seorang supir yang beralamat di Jalan Lubuk Kawah RT.02 RW.13 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono SH mengatakan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Rabu, tanggal 29 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB di pabrik PT GSA di Jalan Tanjung Api-api Km. 43 Desa Karang Anyar.
"Telah terjadi penggelapan CPO yang dilakukan oleh KSNI dan AX yang merupakan supir dari ekspedisi CV Semangus Indah Ekpres. Kedua pelaku masing-masing mengendarai mobil truk tangki lalu membawa total 23 jerigen berisikan air yang disimpan di belakang kabin atau jok supir, dengan maksud memperberat muatan mobil ketika ditimbang sebelum pengisian minyak CPO,” papar Lukman dalam rilis Polres Banyuasin, Rabu (6/12).
Sesaat sebelum pengisian CPO ke dalam tangki truk, kedua pelaku membuang isi air yang sebelumnya dibawa menggunakan jerigen untuk memperingan mobil tangki. Dan selanjutnya minyak CPO diisi di pabrik PT GSA. Kemudian mobil truk tangki ditimbang lagi sehingga ada kelebihan muatan seberat air dalam jerigen yang dibuang. Lalu pelaku mengangkut minyak CPO menuju ke tempat pengiriman di Palembang,
“Namun di perjalanan pelaku mengurangi atau mengambil sebagian minyak CPO tersebut lalu dijual kepada penampung, Akibat kejadian tersebut pihak PT GSA mengalami kerugian yaitu hilangnya minyak CPO sebanyak 800 kg seharga Rp 8.800.000,” terangnya.
Dijelaskannya bahwa kedua pelaku diamankan beberapa hari setelah menerima laporan korban dan melakukan serangkaian tahapan penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Muara Telang dan anggota mencari informasi keberadaan pelaku, lalu didapatkan informasi bahwa keduanya berada di Pool Mobil Ekpedisi CV Semangus Indah Ekpres di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Kebun Bunga, Palembang.
“Terhadap kedua pelaku dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya, lalu kita amankan dan dibawa ke mapolsek untuk proses lebih lanjut. Turut disita barang bukti berupa surat jalan atau DO muatan CPO, 5 jerigen berisikan CPO, dan 18 jerigen kosong,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :