Berita / Serba-Serbi /
2 Maling Sawit Divonis Bersalah di Pengadilan, tapi Jangan Kaget Mendengar Hukumannya
Salah seorang terdakwa kasus pencurian TBS sawit saat disidang di PN Padangsidimpuan. foto: Humas Polres Tapsel
Padangsidimpuan, elaeis.co – Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan menyidangkan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Tapian Nadenggan dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua orang terdakwa, Jumat (4/8).
Dua personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Aipda J Simangunsong dan Briptu Riwa Lubis, menghadiri sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut.
Terdakwa pertama adalah BS yang didakwa melanggar Pasal 362 Jo Pasal 364 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit pada Minggu (25/6) lalu. TKP-nya di Blok B 38/41 Divisi III PT Tapian Nadenggan Kebun Langgapayung, Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Terdakwa kedua adalah HH yang melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit pada Rabu (21/6) lalu. Lokasinya di Blok B 41 Divisi IV PT Tapian Nadenggan Desa Siancimun.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar MH, menjelaskan, majelis hakim PN Padangsidimpuan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 hari pada terdakwa BS.
"Namun dia tidak perlu masuk penjara, cukup menjalani hukuman dengan masa percobaan selama dua bulan," jelasnya dalam keterangan resminya, kemarin.
Majelis hakim juga memerintahkan mengembalikan barang bukti berupa 9 TBS kelapa sawit kepada korban yaitu PT Tapian Nadenggan Kebun Langga Payung. "Barang bukti lain berupa 2 buah keranjang untuk mengangkut TBS dan sebuah egrek selanjutnya akan dimusnahkan. Dan 1 unit sepeda motor dikembalikan ke terpidana,” sebutnya.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa HH, yakni pidana penjara selama satu bulan. Tapi dia juga tidak perlu masuk penjara dan cukup menjalani hukuman percobaan selama 2 bulan.
"Barang bukti 2 TBS kelapa sawit dikembalikan kepada korban yaitu PT Tapian Nadenggan. Sedangkan barang bukti berupa sebuah parang dimusnahkan, dan satu unit sepeda motor dikembalikan kepada HH,” ungkapnya.
Menurut Zulfikar, saat ini pihaknya menunggu surat penetapan putusan dari PN Padangsidimpuan untuk selanjutnya diberikan kepada terdakwa dan korban.
“Selanjutnya kami akan mengembalikan seluruh barang bukti kepada kedua terdakwa dan kepada korban sesuai perintah pengadilan,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :