https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

2.700 Pekerja Sawit di Landak Jadi Peserta Jamsostek, Iurannya Pakai DBH Sawit

2.700 Pekerja Sawit di Landak Jadi Peserta Jamsostek, Iurannya Pakai DBH Sawit

Penyerahan kartu peserta jamsostek kepada pekerja sawit. foto: BPJS Ketenagakerjaan


Ngabang, elaeis.co - Kabupaten Landak, salah satu daerah penghasil kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat, mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Usai mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari pemerintah pusat, Pemkab Landak menjadi yang terdepan dengan mendaftarkan 2.700 pekerja di sektor perkebunan sawit menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seluruhnya diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perlindungan selama 1 tahun.

Bertempat di kantornya, Penjabat Bupati Landak Samuel bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Mariana Dyah Savitri mewakili Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan RI menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada pekerja di sektor perkebunan sawit sebagai bukti bahwa mereka telah terlindungi.

“Tahun 2023 yang lalu Pemkab Landak mendapat DBH Sawit. Oleh karena itu kita ingin supaya dana yang sudah diperoleh itu diperuntukkan bagi para pekerja perkebunan kelapa sawit,” jelas Samuel dalam keterangan resmi, Kamis (22/2).

"Manfaat JKK dan JKM diharapkan bisa dinikmati oleh para pekerja sawit dan pada hari ini kita mulai sebanyak 2.700 pekerja sawit yang kita lindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Dia mengimbau seluruh pekerja maupun perusahaan di wilayahnya untuk secara mandiri mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mereka bisa tenang dan nyaman dalam bekerja dan memiliki hari tua yang sejahtera.

Zainudin mengapresiasi gerak cepat Pemkab Landak dalam mendukung program-program pemerintah. “Kita tahu bahwa perlindungan jamsostek merupakan hak konstitusional seluruh warga negara. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 telah menginstruksikan agar seluruh pemerintah daerah mengoptimalisasi pelaksanaan program jamsostek," paparnya.

"Saya berterima kasih kepada Pj Bupati Landak karena menjadi yang pertama merealisasikan perlindungan pekerja melalui DBH Sawit, kita harapkan ini akan menginspirasi kabupaten lain, tidak hanya di Kalimantan Barat tapi seluruh Indonesia,” sambungnya.

Mariana juga mendorong pemda lainnya untuk mengelola DBH sawit dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas. “Pekerja perkebunan sawit ini sangat besar kontribusinya terhadap penerimaan sawit, jadi tentunya mereka juga perlu untuk bisa mendapatkan manfaat dari sini," tukasnya.

"Kami harap program-program seperti ini yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat dalam hal ini khususnya pekerja sawit bisa terus berkesinambungan,” imbuhnya.

Menurut data, hingga saat ini coverage peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak mencapai 40,69 persen dan terus mengalami peningkatan setiap tahun. Zainudin yakin dengan komitmen bersama dan dukungan dari regulasi, maka universal coverage jamsostek di Kabupaten Landak bisa segera tercapai.

Seperti yang diketahui penggunaan DBH Sawit untuk perlindungan pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023.

Sementara untuk Kabupaten Landak, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pekerja Perkebunan Sawit Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Dibiayai Oleh Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :