Berita / Sumatera /
2.500 Hektar Kebun Sawit di Sumut Diajukan Lepas Dari Kawasan Hutan
Ilustrasi/Dok.elaeis
Medan, elaeis.co - Hingga saat ini Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) terus mengumpulkan data dan mengajukan kebun kelapa sawit milik anggotanya yang masuk dalam penunjukkan kawasan hutan.
Hal ini juga dilakukan lantaran ada arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memberikan waktu satu bulan untuk mendata dan mengajukan kebun tersebut.
Untuk di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sedikitnya ada 2.500 hektar kebun kelapa sawit milik petani Apkasindo telah diajukan untuk pelepasan kawasan hutan tadi. Jumlah ini justru dinilai Ketua DPW APKASINDO Sumut, Gus Dalhari Harahap cenderung masih sedikit.
Dengan kata lain, tidak sedikit kebun kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan di Sumut. "Masih sedikit yang mengajukan. Ini karena sosialisasinya yang masih belum berjalan optimal," ujarnya kepada elaeis.co, Selasa (9/1)
Gus menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi hingga ke tengah-tengah petani langsung. Sehingga wawasan itu didapat secara merata oleh petani. Baik itu mulai bagaimana cara pengajuan dan sebagainya.
"Yang mengajukan saat ini hanya kalangan terbatas saja," jelasnya.
Menurutnya, saat ini petani kelapa sawit di Indonesia berharap sektor perkebunan kelapa sawit terus berkelanjutan. Untuk itu perlu kepemimpinan pemerintahan harus digenggam oleh sosok yang mendukung petani kelapa sawit.
"Banyak sekali harapan kami sebagai petani kelapa sawit, mungkin salah satunya program pemerintah yang berjalan dapat diteruskan oleh pemerintahan yang baru nantinya," katanya.
Lanjutnya lagi, program pemerintah akan berjalan maksimal jika iklim bernegara juga baik. Bahkan petani akan mendukung segala regulasi yang dihadirkan pemerintah jika membela kesejahteraan petani.
"Selain menjalankan regulasi yang ada dan berinovasi, pemerintah ke depan juga harus mampu menyelesaikan sengkarut kisah tentang status kawasan hutan di lahan perkebunan kelapa sawit. Kemudian juga adanya kemudahan yang diberikan negara kepada pekebun dalam persyaratan manfaat program untuk pekebun," tandasnya.







Komentar Via Facebook :