Berita / Kalimantan /
2.000 Petani Sawit Dapat Perlindungan Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja
Launching Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Sektor Perkebunan Sawit melalui DBH Sawit di Sintang. Foto: BPBS Ketenagakerjaan Pontianak
Sintang, elaeis.co - Pemkab Sintang, Kalimantan Barat, mengalokasikan Rp 403 Juta yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk memasukkan 2.000 petani sawit sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024.
"Dana itu untuk iuran jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) selama 1 tahun," jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertran Kabupaten Sintang, Ida Suryanti, dalam keterangan resmi dikutip Jumat (15/3).
Dia menyebutkan, 2.000 orang yang mendapat perlindungan jamsostek ini bukan karyawan perusahaan sawit melainkan petani sawit mandiri yang tinggal di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.
Yaitu Kecamatan Ambalau 65 orang, Binjai Hulu 68 orang, Dedai 54 orang, Kayan Hilir 128 orang, Kayan Hulu 13 orang, Kelam Permai 40 orang, Ketungau Hilir 402 orang, Ketungau Hulu 443 orang, Ketungau Tengah 117 orang, Sepauk 154 orang, Serawai 71 orang, Sintang 9 orang, Sungai Tebelian 270 orang, dan Tempunak 166 orang.
"Rp 240 juta dari anggaran yang disiapkan dialokasikan untuk iuran program jaminan kecelakaan kerja sedangkan Rp 163 juta lagi untuk jaminan kematian. Jadi totalnya adalah Rp 403 juta,” sebutnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Ryan Gustaviana, mengapresiasi Pemkab Sintang dalam mendukung program-program pemerintah.
"Sudah selayaknya semua pihak mendukung program-program pemerintah yang memberikan perlindungan agar para pekerja merasa aman dan lebih sejahtera," tukasnya.
“BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dan berupaya maksimal meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Layanan ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja,” tambahnya.







Komentar Via Facebook :