Berita / Nusantara /
157 Advokat Siap Bela Petani Sawit Malin Deman
Foto konferensi pers di Kantor Akar Law Office Bengkulu, kemarin. (Jos/Elaeis)
Bengkulu, elaeis.co - Sebanyak 157 Advokat dari 17 lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan siap membela 40 petani yang ditahan Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Para petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di Kecamatan Malin Deman ini ditahan lantaran dituduh mencuri sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Kabupaten Mukomuko.
“Sebanyak 157 advokat telah menyatakan komitmen untuk mendampingi 40 orang petani yang dikriminalisasi oleh perusahaan di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu,” kata Koordinator Reforma Agraria Akar Foundation, Zelig saat menggelar konferensi Pers di Kantor Akar Law Office, Bengkulu, kemarin.
Zelig mengatakan, para petani itu sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian setelah diamankan pada 12 Mei 2022 lalu.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka, sehingga perlu disikapi dengan cepat. Maka itu, kami membentuk Tim Advokasi Anti Kriminalisasi yang beranggotakan 157 advokat dari 17 LBH dan Kantor Hukum seluruh Indonesia,” ujarnya.
Berikut 17 Lembaga Bantuan Hukum dan Kantor Hukum yang siap membela para petani tersebut:
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 Kantor LBH
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
3. KontraS 4. Elsam
5. Andiko Sutan Mancayo Law Office
6. Safir Law Office
7. Akar Law Office
8. LBH Kahmi Wilayah Bengkulu
9. LBH Wawan Adil
10. LBH Bhakti Alumni UNIB
11. LBH Bhakti Alumni UNIB Cab.Mukomuko
12. LBH Bulan Bintang Provinsi Bengkulu
13. LBH Sadajiwa Dharma Seluma
14. Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB)
15. LBH Narendradhipa
16. LBH King Akbar Justice
17. K-SPSI Provinsi Bengkulu.







Komentar Via Facebook :