https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

150 Warga Kubu Raya Dapat Sertifikat Tanah Gratis

150 Warga Kubu Raya Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Sekda Kubu Raya Yusran Anizam bersama salah seorang warga penerima sertifikat tanah. Foto: Prokopim Pemkab Kubu Raya


Pontianak, elaeis.co – Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Gedung Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Pada kesempatan itu, Kabupaten Kubu Raya mendapatkan 150 sertifikat untuk warga yang tinggal di beberapa desa.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson, kepada perwakilan penerima, yakni warga Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.

“Sertifikat untuk rakyat ini merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maupun Redistribusi Tanah. Alhamdulillah, untuk Kubu Raya menerima penyerahan 150 sertifikat untuk beberapa desa. Target tahun ini dari BPN luar biasa. Kita apresiasi kinerja BPN,” kata Yusran dalam keterangan resmi dikutip Rabu (6/12).

Dia mengungkapkan, penyerahan sertifikat untuk rakyat di Kapuas Hulu tidak selesai sampai di situ karena BPN saat ini masih terus memproses untuk penyerahan sertifikat-sertifikat berikutnya.

“Kita berharap masyarakat terus bersemangat mengikuti arahan kebijakan program-program BPN dengan baik. Karena masih ada lagi yang dalam proses,” jelasnya.

Dia mensyukuri banyaknya realisasi penyerahan sertifikat kepada masyarakat. Baik sertifikat yang berasal dari program PTSL maupun dari program Redistribusi Tanah. “Alhamdulillah, kita bersyukur karena banyak masyarakat yang sudah menerima sertifikat. Semoga ke depan makin banyak yang terealisasi,” ucapnya.

Setelah mendapatkan sertifikat, menurutnya, warga akan lebih nyaman mengelola lahannya yang selama ini digunakan untuk budidaya sawit, karet, aren, dan komoditas pertanian lainnya. Jika sudah punya sertifikat, petani juga akan lebih mudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan bantuan teknis lainnya.

Sebagai informasi, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Dengan adanya sertifikat, maka sengketa dan perselisihan dapat dihindari.

Adapun Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek reforma agraria yang diberikan kepada petani penggarap yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :