https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

14 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Warga Saat Perebutan Lahan Sawit

14 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Warga Saat Perebutan Lahan Sawit

Polda Sulbar menetapkan tersangka baru dalam kasus tewasnya warga akibat perebutan lahan. foto: Humas Polda Sulbar


Mamuju, elaeis.co - Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan 5 orang tersangka baru pada kasus pembunuhan saat terjadi perebutan lahan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah (mateng).

Sebelumnya Polda Sulbar telah menetapkan status tersangka dan menahan 9 orang karena diduga ikut melakukan penganiayaan berujung hilangnya nyawa korban H Mayong di areal perkebunan sawit.

“Dengan ditetapkannya tersangka baru ini, maka saat ini total keseluruhan tersangka kasus pembunuhan di Mateng hingga hari ini berjumlah 14 orang,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Pol Nyoman Artana melalui keterangan resmi Humas Polda Sulbar, Senin (30/01).

Pihaknya saat ini terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menuntaskan kasus yang menarik perhatian masyarakat Mateng tersebut.

“Dalam penanganannya, kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan dan kepuasan bagi semua pihak,” sebutnya.

Perwira menengah berpangkat tiga melati ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mateng untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu negatif yang disebar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pasca kejadian pembunuhan beberapa waktu lalu. Percayakan penanganan kasus ini kepada kami dan tetap patuhi hukum karena negara kita adalah negara hukum," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sabtu (14/1) sekitar pukul 11.00 Wita dua kelompok warga bentrok di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong Budong, Mateng karena memperebutkan lahan sawit. Selain 1 orang tewas, 4 orang lainnya mengalami luka-luka.

Lahan yang diperebutkan itu seluas 10 hektare. Korban Mayong membeli lahan itu dari H Darmin. Namun sekelompok warga mengklaim tanah itu milik leluhur dan keluarga mereka.

Di hari naas itu, Mayong dan 8 orang pekerjanya sedang bersiap memanen sawit. Lalu tiba-tiba puluhan warga yang mengaku anak keturunan pemilik lahan datang membawa senjata tajam jenis parang dan tombak. Mereka langsung melakukan penyerangan sehingga Mayong meninggal di tempat. Empat orang pekerja dan masyarakat juga terluka dalam insiden itu.

Kepolisian kemudian mengamankan 37 warga dan 7 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang, tombak dan panah besi.

Para tersangka akan dikenakan pasal 340 subsider 338 subsider 351 juncto 55 KUHP karena dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :