Berita / Sumatera /
10 Tahun Buron, Bos PT GFI Ditangkap Gara-gara Tanam Sawit di Kebun Sengon
Pejabat Kejati Babel memberikan keterangan pers terkait alih fungsi lahan sengon menjadi sawit. foto: ist.
Jakarta, elaeis.co - Pimpinan PT Green Forestry Indonesia (GFI), Franky, akhirnya dijebloskan ke jeruji besi. Dia ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) terkait penyalahgunaan izin lokasi lahan untuk perkebunan sawit.
Franky ditangkap di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, kemarin, setelah menjadi buronan selama 10 tahun. Dia langsung digelandang ke Kantor Kejati Babel di Jalan Kompleks Perkantoran Gubenur, Kelurahan Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo mengatakan, Franky akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.
Basuki mengungkapkan, Franky telah ditetapkan sebagai buronan atau DPO pada tahun 2014 lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak pernah lagi mengindahkan panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 lalu. Penyidik sebelumnya telah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan namun selalu menghindar. Hingga pada 18 Maret 2024, kita masukkan dalam DPO," jelas Basuki, kemarin.
Kasus yang menjerat Franky bermula pada 2011 lalu. Saat itu dia memperoleh izin lokasi perkebunan sengon dari Pemkab Belitung Timur di Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak. Luasnya mencapai 600 hektar.
Dengan izin itu, PT GFI melakukan land clearing lahan seluas 200 hektar pada 2013. Harusnya lahan itu ditanami sengon sesuai izin, tapi justru ditanami sawit.
"PT GFI selama melakukan aktivitas di lokasi tersebut belum belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan dan belum pernah membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," ungkap Basuki.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara rugi Rp 25 miliar. Yakni Rp 18 miliar dari hasil penjualan kayu dan Rp 7 miliar dari BPHTB yang tidak dibayarkan oleh perusahaan milik Franky.







Komentar Via Facebook :