Berita / Sulawesi /
1.100 Hektar Kebun Sawit Dinyatakan Masuk Kawasan Hutan, Petani di Sultra akan Mengadu ke KLHK
Ilustrasi-kebun kelapa sawit. Dok.elaeis
Kendari, elaeis.co - Petani kelapa sawit dua kabupaten Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana akan melaporkan kebun kelapa sawitnya ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena dinyatakan masuk dalam kawasan hutan sehingga belum dapat melakukan peremajaan meski produksi rendah.
Laporan ini juga lantaran adanya arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu yang memberikan waktu untuk penyelesaian keterlanjuran kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.
Ketua Apkasindo Sultra, Fauzi Sadinur mengatakan, kedua kabupaten tersebut yakni Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana. Dimana dari dua kabupaten ini terkumpul seluas 1.100 hektar lebih kebun kelapa sawit masuk dalam penunjukkan kawasan hutan.
"Ini merupakan langkah kita agar petani kelapa sawit di dua kabupaten itu mendapat bantuan dan dukungan untuk tetap berbudidaya kelapa sawit di lahannya tersebut," tuturnya kepada elaeis.co, Senin (8/1).
Fauzi mengatakan bahwa kebun tersebut adalah tempat bergantung petani untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Sedikitnya kebun ini berasal dari 6 kecamatan yakni Kecamatan Konawe, Basala, Benua, Kolono, Konda, Koleang Timur dan kecamatan Kasipute.
Namun seribuan hektar lebih kebun kelapa sawit itu hingga kini belum dapat dilakukan peremajaan melalui program PSR yang ditawarkan BPDPKS.
Memang, kata Fauzi, kebun tersebut belum masuk usia peremajaan, karena baru baru berusia 12-18 tahun. Namun produksinya rendah karena saat penanaman dulu tidak menggunakan bibit unggul.
"Harapan kita lolos PSR, sehingga bisa mendongkrak hasil yang lebih maksimal karena bibit yang ditanam dalam program PSR BPDPKS berasal dari bibit unggul. Saat ini kebun itu didominasi tanaman varietas Dura. Dengan begitu maka kesejahteraan petani semakin terjamin," ujarnya.







Komentar Via Facebook :