https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

1.000 Sertifikat Tanah Dibagikan ke Warga Riau

1.000 Sertifikat Tanah Dibagikan ke Warga Riau

Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan warga. foto: Kemen ATR/BPN


Pekanbaru, elaeis.co - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 1.000 sertifikat tanah di Provinsi Riau, Senin (08/01). 

Sertifikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil dari program strategis Kementerian ATR/BPN, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

500 sertifikat diserahkan bagi masyarakat Kabupaten Siak dan sisanya kepada masyarakat Kota Pekanbaru. Sertifikat diserahkan oleh Raja Juli kepada 10 penerima perwakilan di Gedung Pertemuan Jambur Kabupaten Siak dan Auditorium HM Rusli Zainal Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau di Kota Pekanbaru.

Raja Juli mengatakan, ATR/BPN akan membantu masyarakat secara maksimal untuk sertifikasi tanah. Dia mengatakan percepatan sertifikat tanah merupakan pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dulu sertifikasi tanah hanya 500 ribu pertahun, sekarang jadi 7 juta per tahun. Naiknya bukan lagi seratus persen tapi ribuan persen. PTSL adalah program revolusioner pak Jokowi untuk menyertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia," katanya dalam rilis Kemen ATR/BPN.

Menurut dia, dengan semakin banyak masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, sengketa atau konflik pertanahan akan semakin berkurang. Kepemilikan sertifikat tanah juga akan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya karena tanah milik mereka tercatat secara resmi di kantor pertanahan.

"Setidaknya ada dua manfaat tanah bersertifikat. Pertama, adanya kepastian hukum. Kedua, terdapat nilai ekonomi," katanya.

Lebih lanjut, dia meminta warga yang menerima sertifikat itu untuk dapat menjaga sertifikat tersebut seperti dengan menyalinnya dan menyimpannya di tempat yang aman.

"Mungkin agak teknis, tapi penting. Setelah pulang dari sini, Bapak/Ibu langsung ke tempat fotokopi supaya sertifikat-nya jadi ada dua atau tiga. Kalau-kalau sertifikat aslinya hilang bisa meminta ke Kantor Pertanahan dengan sertifikat baru berbekal fotokopi," pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :