Berita / Nusantara /
Perpres 5/2025 dan Sepak Terjang Satgas PKH Jadi Sorotan
Satgas memasang plang di kebun sawit dalam kasawan hutan. foto: ist.
Pekanbaru, elaeis.co - Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan (PKH) setakat ini masih menjadi polemik di kalangan petani dan pengusaha kelapa sawit.
Melihat kondisi ini, Tommy Simanungkalit, pengamat dan aktivis lingkungan di Riau, meminta Perpres itu segera dikaji ulang. Sebab, status kebun kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan saat ini masih belum jelas.
"Saat ini status kawasan hutan itu baru sebatas penunjukan. Artinya, belum jelas apakah benar itu kawasan hutan atau tidak," bebernya kepada elaeis.co, Rabu (9/4).
Menurutnya, seharusnya penetapan kawasan hutan mengacu pada Undang-undang 41 tahun 1999 pasal 14 dan 15. Pada pasal 15 disebutkan ada empat tahap pengukuhan kawasan hutan. Yakni pertama dilakukan penunjukan, kemudian penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, baru terakhir penetapan kawasan hutan.
"Jadi seharusnya tahapan itu dulu yang dibereskan, bukan malah melakukan penindakan eksekusi," kritiknya.
Tommy juga banyak mendapatkan informasi bahwa dalam penindakan, Satgas PKH justru bersenjata lengkap, malah ada laras panjang. Ia menyayangkan hal ini, sebab yang ditemui satgas PKH adalah para pekerja dan petani kelapa sawit.
"Inikan secara tidak langsung seperti melakukan intimidasi terhadap petani. Janganlah seperti itu," ujarnya.
Dia mengaku pada dasarnya mendukung perpres tersebut untuk penataan kawasan hutan yang lebih optimal. Namun dalam penindakannya harus sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian penindakan ada tahapan yang harus dilakukan.
Misalnya penindakan dikhususkan terlebih dahulu kepada perusahaan yang mengelola lahan untuk perkebunan kelapa sawit non prosedural. "Sebaiknya pertama dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki kebun kelapa sawit yang luas. Jangan ke petani-petani kecil," paparnya.
Selanjutnya, untuk bahasa dalam plang penindakan, juga dinilainya perlu diubah. Saat ini bahasa pada plang yang dipasang oleh Satgas PKH memiliki makna menguasai atau pengambilan alih.
"Ini kan mengangkangi aturan, sebab penindakan itu tidak diikuti dengan proses pengadilan. Diproseslah terlebih dahulu sesuai ketentuan," tandasnya.







Komentar Via Facebook :