https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Ribuan Hektare Kebun Sawit PBS di Kalteng Disegel Satgas PKH

Ribuan Hektare Kebun Sawit PBS di Kalteng Disegel Satgas PKH

Satgas PKH memasang plang tanda penyitaan di lahan perkebunan sawit PT Agro Bukit. Foto: dok. Satgas PKH


Sampit, elaeis.co – Terindikasi masuk dalam kawasan hutan, lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro Bukit (AB) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (kalteng), disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang tanda penguasaan negara di kawasan perkebunan sawit tersebut.

Plang tersebut berisi tulisan ‘Lahan Perkebunan sawit seluas 3.798 hektare ini dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan’.

Lahan yang dikelola anak usaha Goodhope ini menjadi yang pertama ditertibkan satgas di bawah komando Jenderal TNI Bintang 2 Mayjen TNI Yusman Madayun di Kalteng. Penyitaan lahan disaksikan langsung Kajari Kotim Donna R Sitorus, Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata, dan Kepala Pengadilan Negeri Sampit Beny Oktavianus.

Kajari Kotim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Kurniawan SH membenarkan kegiatan penertiban lahan sawit tersebut. ”Betul ada pemasangan plang penguasaan negara,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Ahad (16/3).

“Kami hanya mengawal dan mendampingi pelaksanaan di lapangan. Agenda penertiban langsung dari satgas bentukan pemerintah pusat,” tambahnya.

Dia juga membenarkan akan ada perusahaan lainnya yang akan ditertibkan, namun tidak membeberkan datanya karena merupakan kewenangan Satgas PKH.

Diperoleh informasi bahwa tim satgas yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan kejaksaan, sejak awal Maret sudah melakukan pemetaan di Kotawaringan Timur. Ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 pada 6 Februari 2025 lalu yang mengidentifikasi sekitar 65 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit menggarap kawasan hutan secara ilegal dengan luas sekitar 66 ribu hektare di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Total permohonan pelepasan lahan yang diajukan perusahaan di Kotim mencapai 301.989 hektare, 236 ribu hektare diantaranya sedang berproses dan 66.180 hektare ditolak.

Setelah PT AB, pemasangan plang sitaan juga akan dilakukan di beberapa PBS lainnya. Tindakan serupa juga akan dilakukan terhadap lahan yang dikuasai sekelompok orang dengan menggunakan badan hukum koperasi. Seperti di wilayah Cempaga Hulu dengan luas sekitar 1.700 hektare.

Lewat akun media sosialnya, salah seorang petinggi perusahaan, Lian Raya Tarigan, membenarkan penertiban kebun sawit tersebut.

“Sedikit meluruskan, kebetulan tempat saya bekerja adalah salah satu perusahaan yg dicek oleh Satgas Garuda/PKH. Setelah mendapat penjelasan dari tim, bahwa tujuan mereka adalah menertibkan areal kebun yang berada di dalam kawasan hutan. Target utama adalah perusahaan yang memiliki luas kebun tidak sesuai dengan ijin yang ada. Karena selama ini banyak pemilik kebun yang menguasai kawasan hutan tidak terdaftar dan tidak membayar pajak ke negara,” bebernya.

Selain itu, katanya, satgas juga akan melihat langsung apakah masih ada lahan masyarakat berkonflik dengan perusahaan untuk kemudian dicarikan solusinya. “Bagi masyarakat yang memiliki lahan, diarahkan untuk mengurus legalitas lahan sehingga berkekuatan hukum. Jadi, saya pikir masyarakat/petani tidak perlu resah,” pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :