pengetatan ekspor
Sorotan terbaru dari Tag # pengetatan ekspor
B40 Membuat Indonesia Terancam Defisit Sawit, Ekspor Limbah Sawit Dikorbankan
Pada 8 Januari 2025 lalu, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Dengan beleid baru itu, pemerintah melakukan pengetatan ekspor limbah pabrik kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).
Berdampak Negatif, Petani Tolak Pembatasan Ekspor Limbah dan Residu Sawit
Pemerintah memperketat ekspor limbah cair pabrik kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (Pome), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Pengetatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 2 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 26 tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit