“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh adanya peningkatan harga  minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai," kata Isy Karim.

"Juga karena adanya peningkatan  permintaan yang tidak diimbangi  dengan peningkatan produksi, dalam hal ini, ada penurunan produksi CPO di Malaysia,” jelas Isy.

Baca juga: 15 Perusahaan di Riau Bukukan Kenaikan Harga Jual CPO, Tiga Lainnya Turun 

Sementara itu, Isy menambahkan, untuk produk minyak goreng atau refined, bleached, and deodorized (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram (Kg) dikenakan bea keluar (BK) USD 0 per MT. 

Ia menjelaskan, penetapan merek untuk produk tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri  Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Daftar Jenama RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.