Jakarta, elaeis.co – Pemerintah mulai geram dengan praktik pembelian tandan buah segar (TBS) sawit milik petani di bawah harga resmi yang telah ditetapkan daerah. 

Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap ada 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang terbukti membeli sawit petani dengan harga lebih rendah dari ketentuan.

Temuan itu langsung memicu ancaman sanksi tegas dari pemerintah, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan praktik tersebut merugikan petani sawit di tengah harga minyak sawit mentah (CPO) dunia yang justru masih stabil bahkan cenderung naik.

“Di hilirnya itu tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak yaitu pembelian TBS yang murah,” kata Sudaryono usai Rapat Koordinasi Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut Sudaryono, pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 139 PKS di berbagai daerah yang membeli TBS di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Meski demikian, Kementan mengklaim langkah koordinasi yang dilakukan mulai menunjukkan hasil.

Sebanyak 16 PKS disebut telah menaikkan harga pembelian TBS setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi dengan pelaku industri sawit.

Namun, masih banyak perusahaan yang belum mengikuti aturan harga yang berlaku.

“Kami sudah meminta pemerintah daerah untuk serius mengawasi pembelian TBS oleh PKS. Kalau ada pelanggaran sesuai Permentan, tentu ada sanksi administratif bahkan pencabutan izin,” tegas Sudaryono.