Kementan juga meminta gubernur, bupati, wali kota, hingga dinas terkait agar aktif menjalankan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) mengenai tata kelola penetapan harga TBS sawit.

Saat ini, menurut Sudaryono, belum semua provinsi aktif menetapkan harga sawit secara rutin bersama pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi sawit.

Padahal mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga harga sawit petani tetap stabil.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta mengidentifikasi perusahaan maupun afiliasi usaha yang membeli TBS di bawah ketentuan.

Pemerintah menilai anjloknya harga TBS di tingkat petani tidak masuk akal karena kondisi pasar global masih cukup kuat. Harga CPO dunia disebut tidak mengalami tekanan berarti dan permintaan ekspor masih tinggi.

Karena itu, pemerintah mencurigai adanya praktik perdagangan yang tidak sehat di sektor sawit.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Kementan memastikan akan melibatkan Satgas Pangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau ada unsur pelanggaran hukum dalam perdagangan sawit yang membuat harga petani jatuh, tentu akan kami tindaklanjuti bersama Satgas Pangan,” ujar Sudaryono.

Kasus ini langsung menjadi sorotan di kalangan petani sawit. Banyak petani mengeluhkan harga sawit yang terus ditekan pabrik meski harga global sedang bagus. 

Kondisi tersebut dinilai semakin membebani petani kecil yang selama ini bergantung pada hasil panen sawit untuk kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah berharap langkah pengawasan dan ancaman sanksi ini bisa membuat PKS mematuhi aturan harga yang telah ditetapkan daerah, sehingga harga sawit petani kembali stabil dan tidak dimainkan oleh pihak tertentu.