Simpang Empat, elaeis.co - Komisi II Bidang Ekonomi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tata kelola komoditas karet, kakao, gambir, dan kelapa sawit. Perda tersebut disosialisasikan langsung anggota Komisi II DPRD Sumbar, Ade Putra. Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto menghadiri sekaligus membuka acara.
Pada kesempatan itu, Risnawanto, menegaskan kesiapannya untuk mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 kepada masyarakat Pasbar. Ia menyampaikan bahwa potensi sumber daya alam (SDA) di daerah itu cukup melimpah. Untuk memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan regulasi baru yang dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan SDA, terutama di sektor perkebunan dan pertanian.
"Perkebunan dan pertanian merupakan sumber penyumbang devisa terbesar di Sumbar. Tujuan utama perda ini adalah memberdayakan dan melindungi masyarakat di bidang perkebunan karena sejalan dengan program kerja pemerintah pusat. Kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersinergi dan bekerja sama agar sosialisasi ini dapat diterapkan di Pasaman Barat. Dengan bekerja sama, tujuan ini dapat terwujud dan mampu mensejahterakan masyarakat Pasaman Barat," katanya dalam keterangan resmi Diskominfo Pasbar dikutip Kamis (26/12).
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat, Fera, menyampaikan bahwa tujuan utama perda yang disosialisasikan adalah mengatur empat komoditas unggulan. Yaitu kelapa sawit, karet, kakao, dan gambir. Perda tersebut bertujuan untuk melindungi para pekebun yang mengelola keempat komoditas tersebut, mencegah persaingan tidak sehat, serta meningkatkan kualitas produksi guna memastikan harga Tandan Buah Segar (TBS) tetap stabil dan sesuai.
“Kita juga akan kedatangan tim dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, yang akan melakukan pengukuran kembali terhadap rendemen TBS di Kabupaten Pasaman Barat. Dalam proses pengambilan sampel, mohon adanya pendampingan agar tidak terjadi kesalahan," ucap Fera.
Sementara itu, Ade Putra, memaparkan bahwa kelapa sawit dan komoditas unggulan lainnya, seperti kakao, karet, dan gambir, sangat penting sebagai sumber lapangan pekerjaan. Sebagai anggota DPRD Provinsi, ia bersama anggota lainnya bertugas menyampaikan pesan pemerintah kepada masyarakat agar memahami perda ini dan mencegah terjadinya kesalahpahaman antar pihak terkait.
Pasaman Barat, yang dikenal sebagai salah satu penghasil sawit terbesar di Sumbar, menjadi alasan pentingnya sosialisasi perda ini. Tujuan utamanya adalah menciptakan kerja sama ekonomi yang saling memperkuat antara pekebun, pedagang, dan pengusaha. Selain itu, perda ini bertujuan mencegah persaingan tidak sehat dalam tata kelola komoditas tersebut.
"Harga plasma ditentukan berdasarkan umur tanaman, sedangkan harga swadaya ditetapkan melalui proses kesepakatan antara masyarakat, pekebun, dan mitra. Kami, sebagai anggota DPRD, menjalankan fungsi pengawasan dengan mendampingi dan mencarikan solusi. Pada tahun 2025, DPRD Provinsi akan fokus memastikan pelaksanaan perda ini. Kami berkomitmen untuk mendukung tidak hanya para petani, tetapi juga menarik minat investor," ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Pasaman Barat, Syafridal, mengapresiasi antusiasme stakeholder terkait dalam menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023. Ia berharap masyarakat, khususnya petani kelapa sawit, dapat memahami tata kelola perkebunan sawit.
"Seperti yang kita ketahui, DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya Pasaman Barat, mendorong hilirisasi TBS. Untuk itu, kami bersama Bapak Ade dan stakeholder lainnya perlu mendukung langkah ini," katanya.
Mewakili Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Sumatera Barat, Lelo Ritonga, menjelaskan bahwa Gapki Sumbar adalah salah satu cabang tertua di Indonesia. Gapki beroperasi di tujuh kabupaten/kota di Sumbar, termasuk Pasaman Barat dan Solok Selatan. Namun, tidak semua perusahaan pabrik yang beroperasi di Sumbar menjadi anggota Gapki.
"Sosialisasi ini membahas harga tandan buah segar (TBS) dan komoditas lainnya. Harga TBS yang ditetapkan bersumber dari kebun mitra atau plasma. Hal ini penting agar tidak terjadi salah persepsi terkait perbedaan harga," jelasnya.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sumatera Barat, Jufri Nur, menyebutkan bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan Pasaman Barat. Ia menyampaikan aspirasi petani sawit, baik mitra maupun swadaya, terkait perda yang telah ditandatangani gubernur.
"Perda ini mengatur agar petani swadaya mendapatkan harga yang layak. Kami berharap Pemda Pasbar memberikan dukungan penuh kepada para petani, karena perda ini sangat pro petani. Pasbar menjadi percontohan kelapa sawit di Sumbar dan semoga terus menjadi percontohan di masa depan," ungkapnya.
Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan Sumbar Disosialisasikan di Pasbar
Diskusi pembaca untuk berita ini