Ratusan warga ini, kata Dedy, mendatangi kantor PT PWS untuk melakukan aksi dan mediasi agar pihak perusahaan bisa mengerti dan mengeluarkan hak masyarakat.

"Alhamdulillah aksi yang dilakukan disambut dengan mediasi dan ada titik terang antara PT PWS dan warga," ujarnya.

Sementara itu, Senior Executive PT PWS Edward Manurung mengatakan, masyarakat Desa Muara Merang, dan Desa Mangsang, sudah bersepakat akan diberikan dana hibah untuk warga desa setiap bulan.

"Sudah selesai masalahnya pemblokiran jalan akan segera dibuka Ketua Forum Masyarakat Desa Muara Merang, dan Desa Mangsang, Muba sudah bersepakat dengan kami akan menerima dana hibah," tegas Edward Manurung.

Kesepakatan tersebut terjadi setelah pihak Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel melakukan mediasi antara PT PWS dengan tiga desa di Muba.

yakni warga dari Desa Desa Muara Merang, dan Desa Mangsang, plus Desa Kepayang yang juga merupakan area perkebunan sawit PT PWS.

Proses mediasi dilakukan di Palembang, ibukota Sumsel, dan disaksikan langsung unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkominda) Kabupaten Muba.

Kepala Dinas Perkebunan Sumsel. Agus Darwa, menjelaskan bahwa tuntutan warga meminta dana plasma 20 persen tidak bisa diberikan karena PT PWS berdiri tahun 1994.