Jakarta, elaeis.co – Kebijakan pemerintah yang bakal menyerahkan seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam ke badan khusus BUMN mulai memantik kekhawatiran besar di pasar. 

Sektor sawit menjadi salah satu yang paling disorot karena skema ekspor satu pintu dinilai berpotensi memangkas margin perusahaan hingga membuat investor asing makin waswas menaruh dana di Indonesia.

Lewat skema baru tersebut, pemerintah akan menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola ekspor komoditas SDA secara bertahap mulai Juni 2026. Dalam tahap penuh nanti, seluruh proses ekspor mulai dari kontrak, pengiriman, hingga pembayaran bakal berada di bawah kendali BUMN.

Namun di balik ambisi memperkuat kontrol devisa negara, pasar justru melihat munculnya risiko besar bagi emiten perkebunan dan industri hilir sawit.

Riset RHB Sekuritas menyebut meningkatnya intervensi pemerintah menjadi salah satu sentimen negatif yang bisa mengganggu persepsi investor global terhadap iklim investasi Indonesia.

Pelaku pasar khawatir mekanisme bisnis yang selama ini berbasis pasar akan berubah menjadi lebih birokratis dan sarat campur tangan negara.

Kekhawatiran terbesar datang dari potensi turunnya harga jual ekspor akibat perubahan pola transaksi. Dengan keterlibatan BUMN dalam pengelolaan kontrak dan hubungan dengan pembeli luar negeri, harga ekspor dikhawatirkan tidak lagi sekompetitif sebelumnya.

Jika harga jual lebih rendah, maka margin perusahaan sawit bisa tertekan cukup dalam.

“Apabila eksportir produk hilir menghadapi margin yang lebih tipis akibat kebijakan ini, maka biaya tambahan tersebut kemungkinan akan diteruskan kepada produsen CPO di Indonesia,” tulis RHB Sekuritas dalam risetnya.

Artinya, tekanan tidak hanya dirasakan eksportir, tetapi juga berpotensi menghantam harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani. Kondisi ini mulai terlihat setelah isu ekspor satu pintu mencuat, di mana sejumlah daerah melaporkan harga TBS mengalami penurunan.

Pasar juga menyoroti besarnya ketidakpastian implementasi kebijakan tersebut. Hingga kini, detail teknis terkait mekanisme operasional, alur transaksi, pembagian peran BUMN, hingga koordinasi dengan eksportir masih belum sepenuhnya jelas.