Siak, elaeis.co - Ratusan warga Desa Temusai di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau menuntut kepastian hukum atas lahan mereka di wilayah Muara Dua Bengkalis. 

Pasalnya, pasca-perubahan tapal batas antara Kabupaten Siak dengan Kabupaten Bengkalis berdasarkan Permendagri Nomor 28 Tahun 2018, konflik lahan kerap muncul di wilayah tersebut dan merugikan warga Temusai. 

Berita Terkait: Lahan yang Ditanami Sawit Kena Jarah 'Bang Jago', Warga Temusai Siak Berontak, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Warga pun menderita gara-gara perubahan tapal batas tersebut. Sebab konflik lahan kerap terjadi di sana dan meminta ketegasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak. 

"Masalah konflik lahan ini sudah bertahun-tahun terjadi. Bahkan saya pernah menyelamatkan warga saya malam hari di Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Masyarakat tidak mencari kaya, hanya sebatas memperjuangkan periuk nasi keluarganya," kata Kepala Desa Temusai, Syamsudin kepada wartawan Jumat (10/7). 

Hal sendana juga disampaikan warga Temusai bernama Sugianto bahwa perubahan status wilayah tersebut membuat masyarakat resah.

Ia juga berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian agar tidak terjadi konflik di lapangan. 

"Kami akan tetap pertahankan hak kami sampai kapanpun, karena bagaimanapun wilayah atau kebun itu beserta administrasinya dulu masuk Kampung Perincit atau Kampung Temusai. Untuk itu, kami bersama masyarakat akan terus bertahan hingga Tim Penyelesaian Konflik Kabupaten Siak bisa menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya. 

Sugianto memastikan dirinya dan masyarakat Temusai lainnya tidak akan mundur walau kerap ada intimidasi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan Kelompok Tani Muara Dua, Bengkalis. 

"Kami takkan mundur, karena kami putra daerah yang dilahirkan dan dibesarkan disini dari tahun 80 hingga sampai saat ini. Kami takkan kalah dengan oknum-oknum pendatang yang baru beberapa tahun tinggal di Muara Dua yang diduga memanfaatkan nama kelompok tani di sana, untuk merampas atau menyerobot lahan kami," ujarnya.