Jakarta, elaeis.co - Pemerintah masih belum akan mencabut aturan main Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sampai kondisi harga Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng benar-benar stabil.  

Meski DMO dan DPO itu belum dicabut, pemerintah  memastikan bahwa ekspor minyak sawit akan lancar hingga akhir tahun. 

"Tiga juta ton lah perbulan," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Maritim Investasi (Marves), Firman Hidayat, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) di Jakarta, dua hari lalu. 

FGD itu kebetulan mengusung tema; Peningkatan Kesejahteraan Petani melalui revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.    

Asosiasi petani kelapa sawit Sawitku Masa Depanku  (SAMADE) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEK-PIR) diajak bersama-sama membahas revisi Permentan tadi.  

Hingga tanggal 19 Agustus 2022 kata Firman, sudah diberikan 5,122 juta ton alokasi ekspor minyak sawit. "Alokasi ini cukup untuk ekspor 1,5 sampai 2 bulan ke depan. Jadi kalau ada yang bilang enggak ada alokasi ekspor, tolong tunjukkan ke yang bilang itu angka ini," pinta Firman.    

Sudahlah alokasi ekspor besar, aturan main ekspor saat ini kata Firman sudah praktis. "Ada yang bilang produsen harus mengirim dulu sampai ke konsumen supaya dapat hak ekspor. Enggak begitu. Cukup sampai di distributor satu. Ini sudah bisa dikonfersi menjadi hak ekspor," terang Firman. 

Firman tak menampik bahwa sebelumnya aturan ekspor memang berbelit, untuk mendapatkan izin ekspor, produsen harus berkirim surat dulu, harus menunggu dulu. Tapi sekarang sudah enggak lagi. Banyak relaksasi yang sudah dilakukan. 

"Sekarang, ketika DMO sudah dikonfersi menjadi Hak Ekspor --- konfersi ini kita lakukan dua kali seminggu --- dan kalau kemudian mereka mau meminta Persetujuan Ekspor, cukup lewat sistem, enggak musti nunggu," ujarnya.

Pasca dibukanya kembali kran ekspor, pemerintah kata Firman masih terus memperbaiki sisi hulu. Pungutan Ekspor (PE) sementara dinolkan, Bea Keluar (BK) dikurangi dari yang tadinya USD288 per ton menjadi USD52 per ton. 

Kebijakan ini tetap diterapkan biar harga TBS kembali ke kisaran harga Rp2000-Rp2500. "Supaya sustain, tanki timbun harus kosong, mau enggak mau percepatan ekspor harus dilakukan. Itulah makanya rasio pengali pun dibikin menjadi 9 kali," katanya. 

Di sisi lain, Permendag 30 dan 33 juga akan diperbaiki supaya aturan DMO lebih mudah untuk ekspor. "Sebelumnya DMO CPO enggak bisa untuk ekspor migor, ke depan sudah bisa, transfer antar group dan beda group juga akan bisa dilakukan. Kebijakan ini akan dikejar dalam 2-3 bulan ke depan. Maka ekspor pun akan bisa naik ke 3 juta ton rata-rata perbulan dan harga TBS pun meningkat," ujarnya. 

Mendengar omongan Firman tadi, Ketua DPW Apkasindo Sumatera Barat (Sumbar), Jufri Nur bilang begini;  hancurnya harga TBS petani tak lepas dari larangan ekspor. Setelah kran ekspor dibuka, eh muncul pula aturan ekspor yang berbelit-belit. 

"Saran saya, kembalikan saja aturan-aturan yang ada ke aturan sebelumnya, ke aturan sebelum larangan ekspor dan DMO-DPO diberlakukan," katanya. 

Mendengar omongan Jufri itu, Firman bilang begini pula; terkait dengan itu, seperti yang saya bilang, kita harus menimbang sisi hulu dan hilir. Oke sisi hilir aman, harga terkendali, tapi ketika kita perbaiki sisi hulu, harga CPO domestik naik lagi, sudah di atas harga DPO yang kita tetapkan Rp9500 itu. Ini potensinya akan memicu harga migor naik lagi. 

Kita enggak mau melepas ini semua hingga harga menjadi gila-gilaan. Naik terus dan kemudian harga migor naik lagi ke Rp18 ribu. Kemudian kita harus kembali ke ekstrimnya, larangan ekspor lagi. Makanya kita pelan-pelan seimbangkan. 

Apapun yang dibilang Firman, tentu tak lagi bisa  mengembalikan kerugian petani yang mencapai Rp29 triliun akibat larangan ekspor itu. 

Beda kalau jauh sebelum Presiden mengumumkan larangan ekspor itu subsidi migor langsung diberlakukan, petani tak akan tunggang langgang menanggung kerugian. 

Dan untuk subsidi migor itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) punya duit. Sebab nilai subsidi migor itu cuma Rp14,4 triliun setahun, hanya seperempat dari subsidi biodiesel yang mencapai Rp56 triliun setahun itu.