Jakarta, elaeis.co - Kesadaran pekebun sawit untuk menertibkan administrasi kebunnya kini makin meningkat. Hal ini terlihat dari capaian penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang terus bertambah signifikan.

Ketua Kelompok Budidaya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Togu Rudianto Saragih, mengungkapkan bahwa hingga 17 September 2025, jumlah pekebun yang telah terdaftar di sistem E-STDB mencapai 226.058 orang dengan total luas lahan 634.306,97 hektar.

“Rinciannya, ada 53.035 pekebun dalam tahap pendataan, 22.032 sedang diverifikasi, 5.735 dalam proses penerbitan, dan 142.970 STDB sudah terbit. Sementara yang tidak bisa diterbitkan sebanyak 2.649,” ujar Togu dalam acara 5th Indonesia Palm Oil Smallholders Conference (IPOSC) 2025 di Kubu Raya, Senin (6/10).

Dari seluruh komoditas perkebunan, kelapa sawit masih menjadi penyumbang terbesar dalam penerbitan STDB. Jumlahnya mencapai 167.524 pekebun, atau sekitar 5,68 persen dari total pekebun sawit nasional dengan luas lahan 600.037,93 hektar.

“Ini menunjukkan bahwa pekebun sawit semakin sadar pentingnya memiliki STDB sebagai bentuk legalitas usaha budidaya mereka,” jelas Togu.

Sebagai perbandingan, pekerja di sektor kopi yang sudah masuk proses STDB tercatat 30.917 orang (2,01 persen) dengan luas 17.180,71 hektare. Sementara pekebun kakao baru mencapai 20.429 orang (1,33 persen) dengan luas 13.995 hektar, dan pekebun karet tercatat 1.891 orang atau hanya 0,1 persen dengan luas 2.514 hektar.

Bagi pekebun, STDB bukan izin usaha, melainkan keterangan resmi kegiatan budidaya yang diterbitkan oleh bupati, wali kota, atau kepala dinas perkebunan setempat. Dokumen ini penting untuk semua komoditas perkebunan, khususnya bagi pekebun dengan lahan kurang dari 25 hektar dan berada di lokasi clear and clean.

Menurut Togu, manfaat Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sangat besar bagi pekebun rakyat. STDB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi penting dalam membangun tata kelola perkebunan yang berkelanjutan dan tertib.