Medan, elaeis.co - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas tentang konflik lahan plasma kebun kelapa sawit yang dialami warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.

RDP alias hearing yang dipimpin Syahrul Efendi Siregar, selaku anggota Komisi II DPRD Sumut, dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas PMPTSP, Camat Muara Batang Gadis, Kapolsek Muara Batang Gadis, dan pengurus Koperasi Hasil Sawit Bersama.

Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I Sumatera Utara juga hadir dengan BPN, Dinas Perkebunan Provinsi Sumut. Akan tetapi pihak PT Rendi Permata Raya tidak dapat hadir dalam hearing tersebut, padahal tanggapannya perlu didengar.

Berdasarkan press release dari KPPU yang diterima elaeis.co, Jumat (4/8), menjelaskan persoalan kemitraan ini mencuat lantaran pihak korporasi tidak merealisasikan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit plasma untuk masyarakat.

"Kami telah membentuk lembaga koperasi sejak tahun 2010 dengan tujuan sebagai calon petani plasma mitra PT Rendi Permata Raya, akan tetapi perusahaan tidak mengakomodir keinginan petani," terang Sapihuddin, selaku pengurus Koperasi Hasil Sawit Bersama.

Dia bersama anggota Koperasi Hasil Sawit Bersama secara lantang meminta 20 persen dari luasan HGU PT Rendi Permata Raya sekitar 3.741 hektar diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk memediasi antara perusahan dengan masyarakat. Bahkan Bupati telah mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada korporasi.

"Perusahan akhirnya bersedia memfasilitasi pembangunan kebun plasma yang semula tidak mau jika lahannya seluas 200 hektar diambil dari dalam HGU, meskipun tuntutan masyarakat 50 persen atau 300 hektar dari dalam HGU," terang H. Syarifuddin, selaku Asisten Administrasi Umum Pemkab Mandailing Natal.

Sementara, dari keterangan Dinas Koperasi UKM, Muktar Afandi, mengungkapkan bahwa persoalan plasma antara masyarakat dengan perusahan telah selesai, yang dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian (MoU) antara PT Rendi Permata Raya bersama Ketua Koperasi Produksi Siriom Pertama Indah pada 2 Agustus 2023.

"Tujuan perjanjian tersebut untuk pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit pola kemitraan seluas 600 hektar, yang terdiri dari 200 hektar berada di dalam HGU korporasi dan selebihnya seluas 400 hektar berada diluar HGU PT Rendi Permata Raya," pungkasnya.

Setelah mendengar pemaparan masing-masing pihak, Syahrul, selaku pimpinan sidang rapat dengar pendapat, menyimpulkan adanya kelompok tandingan untuk melaksanakan kerjasama kemitraan. Sementara Koperasi Sawit Hasil Sawit Bersama yang notabenenya kelembagaan lama memperjuangkan plasma justru tidak dilibatkan alhasil memicu potensi konflik secara horisontal di masyarakat.

"Anggota DPRD Sumut merekomendasikan agar Pemkab Mandailing Natal mencabut izin koperasi Siriom Pertama Indah, dan tetap meminta PT Rendi Permata Raya melaksanakan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma," ungkapnya.