Kementan mencatat rantai pemasaran TBS pada sebagian pekebun swadaya masih melibatkan banyak perantara. TBS bisa melewati pedagang pengumpul, agen besar hingga pemilik delivery order sebelum akhirnya masuk ke PKS.

Rantai pemasaran yang panjang tersebut berpotensi membuat margin lebih banyak dinikmati oleh perantara.

Selain itu, pemerintah menyoroti rendahnya transparansi dalam penentuan rendemen dan kualitas, keterbatasan informasi mengenai harga PKS, lemahnya kelembagaan pekebun, serta belum meratanya penerapan harga yang telah ditetapkan.

Karena itu, penerapan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 diarahkan untuk memangkas mata rantai perdagangan TBS, memberikan kepastian bahan baku bagi PKS, sekaligus mengurangi potensi persaingan usaha tidak sehat.

Kementan juga menempatkan kemitraan sebagai bagian penting dalam peningkatan produktivitas sekaligus pembenahan tata kelola perkebunan kelapa sawit.

Untuk perkebunan rakyat, strategi pemerintah mencakup peremajaan sawit rakyat (PSR), bantuan sarana dan prasarana, pendataan pekebun melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), sertifikasi lahan dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sementara bagi perkebunan besar, kebijakan mencakup kepastian berusaha, kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen, penyelesaian kebun sawit di kawasan hutan secara bertahap, pengembangan bioenergi B50, serta penguatan hilirisasi.

Melalui penguatan mekanisme penetapan harga, kewajiban pelaporan PKS dan pembentukan satuan tugas pengawasan, Kementan menargetkan tata kelola perdagangan TBS menjadi lebih transparan.

Bagi pekebun, perubahan ini diharapkan bukan sekadar soal bagaimana harga TBS ditetapkan, tetapi juga memastikan proses transaksi berlangsung lebih terbuka dan memberikan perlindungan yang lebih baik.