Untuk mendukung pengawasan tersebut, pemerintah membentuk satuan tugas yang melibatkan unsur Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, inspektorat daerah, dan perangkat daerah terkait.
Satuan tugas ini antara lain bertugas mengawasi penerapan harga TBS, menerima pengaduan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kemitraan, serta memfasilitasi penyelesaian persoalan.
Mereka juga mengawasi penyampaian dokumen komponen Indeks K dan data pendukung yang digunakan dalam perhitungan harga TBS.
Ada aturan lain yang tak kalah penting. PKS diwajibkan melaporkan harga pembelian TBS kepada Dinas Perkebunan.
Pelaporan harga tersebut dilakukan setiap hari melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah.
Selain harga TBS, PKS juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen melalui SIPERIBUN secara berkala setiap enam bulan.
Pemerintah daerah juga diminta mengoordinasikan perjanjian kerja sama pasokan bahan baku sebesar 20 persen sebagai bagian dari persyaratan perizinan berusaha industri minyak mentah kelapa sawit.
Dengan kewajiban tersebut, informasi mengenai harga TBS diharapkan menjadi lebih terbuka. Pekebun pun diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih kuat ketika melakukan transaksi dengan PKS.
Penguatan tata kelola ini tak lepas dari persoalan yang masih terjadi dalam perdagangan TBS, khususnya pada pekebun swadaya.
Kementan Ubah Tata Kelola TBS Sawit, Harga Kini Diatur dengan Cara Begini
Diskusi pembaca untuk berita ini