Untuk menjaga stabilitas harga, pemerintah telah menetapkan mekanisme resmi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang penetapan harga pembelian TBS.

Dalam aturan ini, harga TBS tidak boleh ditentukan secara sepihak, tetapi dihitung berdasarkan formula yang melibatkan harga CPO, harga kernel, indeks rendemen, dan komponen produksi lainnya.

Ali Jamil menegaskan bahwa regulasi ini harus dijalankan secara konsisten di seluruh provinsi penghasil sawit. Pemerintah daerah, khususnya gubernur, diminta aktif menetapkan harga TBS setiap periode agar tidak terjadi kekosongan acuan harga di lapangan.

“Kalau aturan ini berjalan baik, petani tidak akan dirugikan karena harga sudah punya dasar yang jelas,” ujarnya.

Selain regulasi, Kementan juga memperkuat pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS). Hal ini dilakukan karena PKS menjadi titik penting dalam rantai penetapan harga TBS.

Pemerintah mendorong adanya kepatuhan penuh dari PKS terhadap harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Dalam beberapa kasus, pemerintah juga melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan aturan berjalan, termasuk dengan aparat penegak hukum di daerah.

Langkah ini diambil bukan untuk menekan industri, tetapi untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan petani.

Namun, Ali Jamil mengungkapkan salah satu tantangan besar yang masih dihadapi sektor sawit adalah ketimpangan kemitraan. Data menunjukkan bahwa baru sekitar 31 persen petani sawit yang bermitra dengan PKS, sementara sisanya masih menjual hasil panen secara mandiri .

Petani yang belum bermitra umumnya lebih rentan terhadap fluktuasi harga karena tidak memiliki kontrak atau kepastian pembelian.

Di sisi lain, petani yang sudah bermitra cenderung mendapatkan harga lebih stabil karena mengikuti skema yang lebih terstruktur.

Dengan luas perkebunan yang sangat besar dan jutaan petani yang bergantung di dalamnya, Ali menegaskan bahwa negara tidak boleh absen.

Ia menekankan bahwa Indonesia boleh menjadi raksasa sawit dunia, tetapi keberhasilan itu tidak boleh hanya diukur dari volume produksi atau ekspor, melainkan dari kesejahteraan petaninya.

“Yang kita jaga bukan hanya industrinya, tapi juga orang-orang yang hidup di dalamnya,” tegasnya.

Melalui forum FGD ini, Kementan kembali menegaskan bahwa stabilitas harga TBS adalah agenda penting nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kenaikan harga CPO dunia benar-benar sampai ke petani, bukan berhenti di tengah rantai perdagangan.

Dengan penguatan regulasi, pengawasan, dan kemitraan, Kementan berharap tata niaga sawit Indonesia semakin adil, transparan, dan berpihak pada petani rakyat.

Pada akhirnya, sawit bukan hanya soal komoditas ekspor bernilai triliunan rupiah, tetapi juga soal kehidupan jutaan keluarga yang menggantungkan harapan di setiap tandan buah yang mereka panen setiap hari.