Bandar Lampung, elaeis.co - PTPN VII mengundang Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berdialog dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk memastikan alas hukum kepemilikan lahan perusahaan.

PTPN VII mengundang BPKH Wilayah II Palembang karena kebetulan beberapa unit kerja yang beririsan dengan kawasan hutan itu berada di wilayah Sumsel. Kepala BPKH II Palembang Manifas Zubair hadir pada diskusi itu didampingi Kasi PKH Taufik. Dari Dinas Kehutanan Sumsel hadir Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Bonaventura Firman. 

Kepastian hak pengelolaan lahan bagi anak perusahaan PTPN Holding ini menjadi masalah fundamental dalam menjalankan operasional bisnisnya.

FGD dibuka SEVP Business Support PTPN VII Okta Kurniawan di Kantor Direksi di Bandar Lampung. "Kami sengaja menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten untuk memastikan alas hukum kepemilikan lahan perusahaan," jelasnya melalui keterangan resmi Humas PTPN VII.

Menurutnya, proses bisnis PTPN VII membutuhkan rasa aman, rasa nyaman, dan mempunyai langkah pasti jika ada oknum-oknum yang memanfaatkan isu lahan untuk mengganggu.

“Secara keseluruhan kami tidak ada masalah dengan kepemilikan lahan. Namun, seiring terbitnya regulasi baru tentang kehutanan, ternyata ada beberapa kebun kami yang beririsan dengan kawasan hutan. Nah, ini harus ada solusinya, meskipun ranah administrasinya sesama lembaga negara,” katanya.

Okta melanjutkan, alas hak atas lahan menjadi prasyarat utama bagi PTPN VII. Ia menjelaskan, investasi yang ditanamkan pada industri perkebunan, selain sangat besar juga membutuhkan rentang waktu panjang. Oleh karena itu, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menentukan kelayakan investasi dari sisi legalitas lahannya.

“Bisnis di bidang agro, apalagi pada komoditas tanaman keras seperti kelapa sawit dan karet, itu mahal dan lama. Jadi, tidak mungkin kami menanam tanpa kejelasan alas hukum kepemilikan lahannya,”kata dia.