Kalbar, elaeis.co - Beberapa waktu lalu Komisi XI DPRD RI meminta seluruh perusahaan yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar) menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini disampakan oleh Wakil Ketua Komisi XI RI Dolfie O. F.P. IR dalam sebuah gelaran di Pontianak, Kamis (2/2) lalu.

Menanggapi perihal tersebut Ketua Gapki Kalbar, Purwanti, kepada elaeis.co mengatakan pihaknya memastikan bahwa semua perusahaan yang menjadi anggotanya telah memenuhi kewajiban untuk menunaikan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut.

"74  perusahaan anggota Gapki Kalbar selama ini telah melaksanakan CSR diberbagai bidang seperti pendididikan, kesehatan, Infrastruktur, ekonomi dan sosial budaya CSR," tuturnya Sabtu (4/2).

Lanjutnya, dalam penyaluran itu juga telah melewati mekanisme teknis penyaluran CSR secara lengkap. Dimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat.

Dengan demikian ia menilai memang tidak ada alasan bagi anggotanya untuk tidak melakukan CSR.

"Kita anggota Gapki telah melaksanakan CSR secara baik dan benar. Dan tidak ada alasan untuk menolak menyalurkan," terangnya.