Jakarta, elaeis.co – Pemerintah memastikan implementasi bahan bakar biodiesel B50 akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. 

Kepastian tersebut menyusul hasil uji coba yang menunjukkan campuran biodiesel 50 persen tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis dan siap digunakan secara nasional.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan seluruh pemangku kepentingan telah menyepakati spesifikasi B50. 

Para produsen juga dinilai mampu memenuhi standar kualitas yang lebih ketat dibandingkan program biodiesel sebelumnya.

“Kalau B50 tinggal go saja,” kata Eniya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/6).

Menurutnya, hasil pengujian pada sektor alat berat menunjukkan kualitas B50 sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan.

Salah satunya terkait kadar air (water content) yang diturunkan menjadi 20 PPM, termasuk standar monogliserida dan sejumlah parameter lainnya.

Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan dua Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut. 

Kepmen pertama mengatur mandatori penggunaan B50 secara nasional, sedangkan Kepmen kedua berkaitan dengan revisi alokasi volume biodiesel untuk semester II-2026.

“Mandatorinya sudah, tinggal Pak Menteri tanda tangan. Kepmen kedua sedang dibahas bersama Ditjen Migas,” ujar Eniya.